alur Tano Ponggol, Samosir |
SAMOSIR, Media MitraPol.Com (M2) - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumut II melaksanakan konsultasi publik bagi pemilik lahan dari dua kelurahan dan satu desa yang terdampak pembangunan alur Tano Ponggol. Konsultasi publik ini untuk menyerap aspirasi masyarakat yang terkena dampak pembagunan alur Tano Ponggol.
"Kegiatan hari ini merupakan tahapan yang harus dilalui," ucap Kepala BBWS Sumut II, Barru Panjaitan. Dikatakan, pihaknya akan membentuk tim independen untuk menilai harga tanah milik masyarakat, sebab proses tender pembagunan Tano Ponggol dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
"Mudah-mudahan Mei ini proses tender bisa dilaksanakan. Pembangunan Tano Ponggol ini merupakan salah satu skala prioritas Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Barru menambahkan, pembebasan lahan masyarakat menggunakan sistim ganti untung. "Masalah uang sensitivitasnya cukup tinggi, karenanya jangan percaya dengan oknum yang mengaku-ngaku bisa mencairkan biaya ganti untung tanah. Inilah manfaat konsultasi publik ini, untuk menangkal permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," bebernya.
Menurutnya, dengan terlaksananya pembangunan alur Tano Ponggol, sangat mendukung daerah ini dari sektor pariwisata. Selain itu, masyarakat sekitar memiliki peluang untuk berinvestasi.
Di tempat yang sama, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menekankan supaya pihak BWSS secepatnya menurunkan tim independen untuk menentukan harga tanah.
"Minggu depan Asisten I Tata Praja, Kesra dan Pemerintah akan mengirimkan pengumuman bagi pemilik lahan, bisa ya Pak Asisten. Ini harus dikebut," jelasnya.
Jika penilaian harga tanah bisa tuntas bulan Juli, lanjut Rapidin, awal Agustus sudah bisa dibayarkan ke rekening pemilik lahan. "Intinya begini, merujuk Kepres setuju tidak setuju pemilik lahan, pembagunan alur Tano Ponggol harus tetap dilanjutkan. Kami (Pemkab Samosir) akan membantu untuk memediasi jika ada permasalahan di internal keluarga," ujarnya.
Begitu juga dengan beberapa pemukiman. Bupati Rapidin minta agar panitia bisa memfasiltasi relokasi. Artinya masyarakat jangan sampai dirugikan dengan adanya pembangunan.
Dia meminta supaya lurah dan kades jangan bermain dalam pengumpulan data pemilik lahan. Harus akurat supaya jangan timbul permasalahan.
Konsultasi Publik yang dimoderatori Asisten I Tata Praja, Kesra dan Pemerintahan Setdakab Samosir Mangihut Sinaga, diketahui sekitar enam hektare lahan milik masyarakat dari dua kelurahan yakni Kelurahan Pasar Pangururan, Siogung-ogung dan Desa Parsaoran I.
Satu persatu pemilik lahan menyampaikan pertanyaan yang lansung dijawab Kepala BPN Samosir dan tim dari BBWS.(SL)