Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM Suratmono,Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah dan Kepala BBPOM Medan Sacramento Tarigan.(Foto) |
saat pemusnahan |
Medan, Media MitraPol.com (M2) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara (Sumut), memusnahkan obat dan makanan ilegal Selasa (23/5/2017). Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 3,8 miliar.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman BBPOM Medan, Jenis produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ini dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di tempat yang telah disediakan dan dilanjutkan di tempat pembuangan akhir di Marelan, Medan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM Suratmono mengatakan produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan pada 2016.
"Ini hasil pengawasan dan kerja keras BBPOM Medan serta pihak kepolisian serta kejaksaan," ujarnya.
Suratmono menjelaskan mutu produk ilegal tersebut tidak terjamin. Menurutnya, produk tersebut bisa saja memiliki efek jangka panjang.
"Temuan obat dan kosmetik ilegal efeknya tidak langsung. Tapi jangka panjang," ucapnya.
Atas temuan serta pemusnahan ini, BBPOM Medan akan terus mengawasi peredaran obat dan makanan.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman BBPOM Medan, Jenis produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ini dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di tempat yang telah disediakan dan dilanjutkan di tempat pembuangan akhir di Marelan, Medan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM Suratmono mengatakan produk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan pada 2016.
"Ini hasil pengawasan dan kerja keras BBPOM Medan serta pihak kepolisian serta kejaksaan," ujarnya.
Suratmono menjelaskan mutu produk ilegal tersebut tidak terjamin. Menurutnya, produk tersebut bisa saja memiliki efek jangka panjang.
"Temuan obat dan kosmetik ilegal efeknya tidak langsung. Tapi jangka panjang," ucapnya.
Atas temuan serta pemusnahan ini, BBPOM Medan akan terus mengawasi peredaran obat dan makanan.
Terkait dengan hal ini, Badan POM mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan palsu.
"Masyarakat diminta berperan aktif. Bila ada temuan barang yang mencurigakan, silakan melapor," kata Suratmono.
Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah dan Kepala BBPOM Medan Sacramento Tarigan. (WN)
"Masyarakat diminta berperan aktif. Bila ada temuan barang yang mencurigakan, silakan melapor," kata Suratmono.
Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah dan Kepala BBPOM Medan Sacramento Tarigan. (WN)