Yth. Rekan-rekan Media.
Diinformasikan, bahwa terkait dengan viral "Flakka"... BNN memberikan penjelasan sbb:
Bahwa Flakka telah berjangkit di US dan Eropa beberapa tahun yang lalu. Untuk mengantisipasi bahaya yg akan ditimbulkan, BNN dan Kemenkes RI telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru tsb tahun lalu.
Saat ini Flakka TELAH DIATUR dg Permenkes no 2 tahun 2017 dg nama kimia alfa PVP.
Adapun dalam perkembangannya, kandungan zat aktif yang mengancam dan harus diwaspadai adalah fentanyl derifat, yg memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dari pada morfin atau 100 kali lebih kuat dari pada heroin. Zat ini telah dikaji pada Tgl 15-16 Mei 2017 dan telah diajukan ke Kemenkes RI untuk dimasukkan sebagai Golongan I dalam Lampiran UU Narkotika (UU 35/2009).
Demikian diinformasikan.
Terima kasih.
Kabag Humas BNN.
Flakka adalah jenis narkoba baru yang sangat berbahaya.
Awalnya flakka diproduksi sebagai obat sintetis pada 2012, Namun obat ini kemudian dilarang penggunaannya karena para dokter menemukan zat yang sangat berbahaya pada obat ini yang dapat menyebabkan penggunanya berada dalam fase ilusi akut,
para dokter akhirnya meningkatkan level yang sebelumnya terkategori obat sintetis menjadi Narkoba paling berbahaya.
Flakka, berasal dari bahasa Spanyol yang berarti seorang wanita cantik (la flaca).
Flakka mengandung senyawa kimia yang disebut MDPV, bahan utama pembuat bath salts atau garam mandi. Senyawa kimia ini menstimulasi bagian otak yang mengatur mood, hormon dopamin, dan serotonin yang merangsang pemakainya MERASA LEBIH KUAT, TIDAK TAKUT, HILANG RASA MALU dan MENJADI GILA. Efek ini akan membanjiri otak, dan methamphetamine memiliki cara kerja yang sama di otak. Namun, senyawa kimia pada flakka meninggalkan efek yang lebih tahan lama.
Meski efek seperti sakau yang ditimbulkan flakka hanya berlangsung beberapa jam, namun hal tersebut bisa terjadi secara permanen pada otak.
Tidak hanya tinggal di otak, obat ini juga dapat menghancurkan otak.
Flakka akan berkeliaran di otak lebih lama dari kokain.
Menurut beberapa pengamat, negara negara di ASIA adalah pasar yang potensial terhadap peredaran narkoba ini termasuk Indonesia.
data dari United Nation Office on Drugs and Crime (UNDOG), narkoba ditemukan dikonsumsi pada 70 negara di dunia dengan sekitar 251 merupakan NPS,
43 jenis di antaranya beredar di Indonesia dan hanya 18 jenisnya yang sudah bisa dideteksi.
Bayangkan hampir 50% dari jenis maupun NPS Narkoba ada di Indonesia.
Sudah selayaknya kita sesama bangsa Indonesia bahu membahu menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya Narkoba.
Jika bukan kita, Siapa lagi ???
Mari manfaatkan Media Sosial sebagai wadah KAMPANYE ANTI NARKOBA, bukan berita HOAX,... (Red)
Home
BNN
Kesehatan
KPK
Nasional
PEMERINTAHDAERAH
Pendidikan
SERBAANEKA
slide
SPORTS
BNN dan Kemenkes RI telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru "Flakka"
BNN dan Kemenkes RI telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru "Flakka"
- Blog Comments
- Facebook Comments