News MediaMitraPol

BNNP Bali Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja

BNNP Bali Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti 3 kasus narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 1,8 kg dari sabu dan ganja.

“Telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2017).

Barang bukti (Barbuk) tersebut terkait kasus narkotika 3 tersangka. Pertama tersangka Noermalawati dengan barang bukti sabu seberat 429,01 gram, Kadek Wawan Setiawan dengan barbuk sabu sebanyak 89,99 gram dan temuan ganja yang belum diketahui pemiliknya seberat 1,3 kg.


Pemusnahan dilakukan menggunakan alat pembakaran khusus, insinerasi. Pemusnahan yang dilakukan pukul 10.00 Wita ini dilakukan di kantor BNNP Bali, Denpasar.

Sedangkan ketiga tersangka dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.