BNNP Bali Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja
“Telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Ketut Artha, saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2017).
Barang bukti (Barbuk) tersebut terkait kasus narkotika 3 tersangka. Pertama tersangka Noermalawati dengan barang bukti sabu seberat 429,01 gram, Kadek Wawan Setiawan dengan barbuk sabu sebanyak 89,99 gram dan temuan ganja yang belum diketahui pemiliknya seberat 1,3 kg.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat pembakaran khusus, insinerasi. Pemusnahan yang dilakukan pukul 10.00 Wita ini dilakukan di kantor BNNP Bali, Denpasar.
Sedangkan ketiga tersangka dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (WN)
Barang bukti (Barbuk) tersebut terkait kasus narkotika 3 tersangka. Pertama tersangka Noermalawati dengan barang bukti sabu seberat 429,01 gram, Kadek Wawan Setiawan dengan barbuk sabu sebanyak 89,99 gram dan temuan ganja yang belum diketahui pemiliknya seberat 1,3 kg.
Sedangkan ketiga tersangka dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (WN)