Tersangka Pelaku. (Foto) |
Medan, Media MitraPol.com (M2) - Petugas Reskrim Polsek Medan Timur meringkus seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian data perusahaan yang berada di Jalan Flores, Medan
Pelaku bernama Rudi (34) warga Jalan Soka 2 Kelurahan Penjagalan Kecamatan Penjaringan.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan polisi No.Pol : LP/237/V/2017/Restabes/Sek Mdn Timur atas nama Jimmy Wijaya.
Pelaku bernama Rudi (34) warga Jalan Soka 2 Kelurahan Penjagalan Kecamatan Penjaringan.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan polisi No.Pol : LP/237/V/2017/Restabes/Sek Mdn Timur atas nama Jimmy Wijaya.
“Pelaku kita tangkap pada Jumat (12/5) setelah mendapat informasi dari korban yang mengatakan bahwa pelaku Rudi sedang berada di kost – kosan Jalan Soka 2 Kelurahan Penjagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta. Kemudian kita langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku dan pada saat pintu kamar pelaku digedor oleh petugas, pelaku tidak mau membuka pintu hingga akhirnya petugas didampingi oleh pemilik kost langsung mendobrak pintu kamar pelaku dan pelaku ditemukan sedang duduk di atas tempat tidur,” kata Yaqin,
Selanjutnya pelaku Rudi langsung diboyong ke Polres Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku Rudi ini telah melakukan pencurian Hard disk berupa data perusahaan dengan kerugian sekitar 50 juta rupiah,” pungkasnya. (WN)
“Pelaku Rudi ini telah melakukan pencurian Hard disk berupa data perusahaan dengan kerugian sekitar 50 juta rupiah,” pungkasnya. (WN)