Medan, Sumut, Media MitraPol (M2) - Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumatera Utara, Marlon Purba, SH kecewa terhadap kinerja BPN Provinsi Sumatera Utara terkait permasalahan Kelompok Tani Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (RAMPAH) di Serdang Bedagai, yang selama 17 tahun lebih tak kunjung selesai.
"Kalau seperti ini, jelas Kinerja BPN saya ragukan. Bagaimana tidak kecewa, masalah ini sudah 17 tahun lamanya. anehnya lagi, surat masyarakat kelompok tani RAMPAH tertanggal 31Mei 2017 belum diproses, terungkap hal ini dalam rapat antara DPD LSM PENJARA Sumut dengan Kanwil BPN Sumut, bahwa Kasi 5 Kanwil BPN SU belum menerima surat kelompok tani tersebut," tutur Marlon Purba pada UTAMANEWS, Senin (19/6/2017).
Walau demikian, kata Marlon, mungkin itu hanya oknum yang diduga menyalahi sumpah jabatan sehingga permasalahan ini berkepanjangan. Marlon meyakini masih ada orang-orang yang bersih dan mau menegakkan peraturan pertanahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
Kata Marlon, seharusnya perusahaan PT. Soeloeng Laoet mematuhi kesepakatan-kesepakatan, bukan sebaliknya malah menakut-nakuti kelompok Tani RAMPAH melalui security dan centengnya. "Tidak cukup hanya disitu, oleh suruhan DT memerintahkan untuk melakukan pengerusakan gubuk semi permanen hingga rata dengan tanah (Video ada di Medsos), termasuk patok batas yang disepakati oleh kedua pihak antara perusahaan PT. Soeloeng Laoet DT dan kelompok Tani RAMPAH disaksikan Kanwil BPN SU itu dicabut tanpa ada sanksi hukum," ujarnya.
"Lantas BPN ini berpihak kepada siapa?" Bukan itu saja, hasil pengukuran oleh Tim Kanwil BPN SU atas nama BPN RI juga turut dihilangkan dengan sengaja oleh orang-orang suruhan DT. Padahal Gambar dan hasil pengukuran telah diterbitkan oleh Kanwil BPN SU ditanda tangani Ir Embun Sari, MSi, Semua berita acara pengukuran dan pemasangan patok datanya masih lengkap di Kanwil BPN SU," tambahnya lagi
Sekali lagi, tegas Marlon, kalau begini cara kerja BPN, saya pastikan kasus kepemilikan tanah tumpang-tindih (overlap) akibatnya menimbulkan sengketa, lantas apa fungsi dari BPN.
Di depan pejabat Kanwil BPN SU, Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Utara membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan PT Soeloeng Laoet dengan merampas tanah milik warga masyarakat kelompok Tani RAMPAH seluas 953 Ha. Bukan itu saja masyarakat pun dipenjarakan dengan berbagai dalil. "Untuk itu jangan kalian salahkan masyarakat bila berbuat yang tidak-tidak, untuk Kanwil BPN SU bertindaklah sesuai hukum pertanahan di Negeri ini," tegasnya lagi.
Menurutnya, hasil pengukuran tidak dikeluarkan oleh BPN Sumut karena pihak PT Soeloeng Laoet tidak membayar kepada BPN SU terkait biaya pengukuran sesuai Undang -Undang.
"Untuk itu, kami minta kepada BPN SU bertindak adil sesuai amanah dan sumpah jabatan, sebab dalam hal ini, perkebunan PT Soeloeng Laoet telah mengangkangi berbagai kesempakatan yang telah dibuat, padahal Negara telah hadir melalui Pejabat BPN menyaksikan berbagai kesepakatan tersebut, namun dalam hal ini seolah Negara kalah kepada kaum pengusaha, wajar saja bila ada masyarakat bertanya ada apa di BPN SU?" ungkap mantan anggota DPRD Sumut ini.
Buktinya, kata Marlon, berita acara kesepakatan untuk pengukuran yang ditanda tangani Pemerintah dan BPN RI bersama masyarakat dan disetujui oleh pihak PT Soeloeng Laoet, itu pun diingkari oleh pihak PT Soeloeng Laoet.
Dijelaskannya, di tahun 2000 lalu, mulai dari Kepala Desa, Camat, Kapolres, Bupati, DPRD Kab.Deli Serdang, BPN Deli Serdang, Kanwil BPN Sumut, sepertinya dianggap enteng dengan mengingkari kesepakatan yang sudah ditanda tangani oleh PT Soeloeng Laoet, bahkan biaya pengukuran BPN pun tidak dibayarkan kepada Negara. Demikian juga pada tahun 2014 atas kesepakatan dan permohonan PT Soeloeng Laoet supaya BPN Pusat melakukan pengukuran kembali dan akhirnya dibentuk tim 14 hasilnya kedua belah sepakat dan disaksikan dinas terkait menunjuk batas lalu dipatok dan ditetapkan serta dibuat gambar peta oleh BPN Sumut.
Kunjungan kerja DPD LSM PENJARA Sumut ini diterima Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara diwakili Kabid Sengketa Konflik dan Perkara, Erwin Ananda Nst, Kabid Hukum Pertanahan Embun Sari, Kasi Sengketa Sofyan, Kasi Sengketa Naek Hutabarat, Kasi Pengukuran Restra Deni dan Kasi Sengketa Rotua dan Kasi Pengendalian Pertanahan Mindo. Pertemuan berlangsung di aula Utama Kanwil BPN SU di Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Medan Maimun, Jumat (9/6/2017).
Kabid Sengketa Konflik dan Perkara, Erwin Ananda Nst menyampaikan bahwa sebelumnya, LSM PENJARA Sumut telah datang dan benar adanya bahwa pihaknya tidak ada ditempat karena menghadiri kegiatan pelantikan serentak.
"Terkait balasan surat masyarakat kelompok tani RAMPAH tertanggal 31Mei 2017, Sekarang tidak bisa kami memberi jawaban, namun pada tanggal 20 Juni 2017 mendatang akan kami jawab secara langsung di Aula ini," jelas Erwin.
Dalam rapat, Embun Sari menuturkan pengukuran di masa lalu itu sesuai aturan. "Sebab di BPN ini menyelesaikan permasalahan pertanahan sesuai mekanisme aturan yang ada," jawabnya mengakhiri. (WN)