POLDA SUMUT TANGKAP PEMILIK AKUN FB SH DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA ITE, SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN BERITA BOHONG
Mako Polda Sumut |
Medan, Sumut, Media Mitrapol (M2) - Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan seorang laki-laki yang bernama Surya Hardianto, 32 tahun, alamat jalan Pertahanan Gang Teratai No. 245 desa Tadukan Raga Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang berdasarkan laporan informasi Nomor : R/LI-114 / VII/ 2017/Ditreskrimsus tanggal 01 Juli 2017 tentang dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (Sara).
Dalam hal ini penyidik Subdit II / Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut yang melakukan penyidikan dengan mengambil langkah-langkah mengamankan dan mengintrogasi pemilik akun facebook Surya Hardianto, dengan mengkloning HP. Pelaku adalah simpatisan dari Hisbut Tahrir Indonesia sejak tahun 2015 s/d sekarang yang telah memposting berita yang berisikan kalimat yang tidak benar / bohong dengan menggunakan handphone Samsung Duos Galaxy V model SM –G313HHZ yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang membuat pernyataan tidak benar yang telah menyinggung institusi Polda Sumut dan juga pihak keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut, yang dipostingnya pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2017 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Pertahanan Gang Teratai No. 245 desa Tadukan Raga Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang tepatnya dirumahnya melalui media sosial facebook dengan nama akun Surya Hardyanto (Akhuna Surya) dengan foto dirinya sendiri.
Isi dari kalimat dan pernyataan yang dibuat oleh Surya adalah “ Sedikit Informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung kekediaman orangtua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris…… Wallahu a’alam”.
Pelaku membuat pernyataan tersebut setelah membuka media sosial melalui facebooknya di handphone android dikolom komentar akun facebook atas nama IRA dan selanjutnya mengetik kalimat / pernyataan yang menyinggung seperti diatas. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan penyelidikan terhadap saksi Surya Hardyanto dan hasilnya dapat ditingkatkan ke Penyidikan dan menetapkan saksi Surya Hardyanto menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong tentang kasus penyerangan oleh terorisme di Mapolda Sumut yang terjadi pada tanggal 25 Juni 2017 pukul 03.00 Wib.
Tersangka Surya Hardyanto dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 Yo pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Yo pasal 45 ayat (3) Yo pasal 45A ayat (1) dan (2) UU RI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 Yo pasal 208 KUHPidana.
Barang Bukti yang di sita
- 1 eksemplar screenshot pemilik akun facebook Surya Hardyanto
- 1 buah HP Samsung Duos Galaxy V Model SM-G313HZ
- 1 buah sim car dengan nomor HP 08311905612XX (WN)