News MediaMitraPol

3 Orang TSK Bunuh Dedi Wiyono Dengan Sadis Karena Dendam

3 Orang TSK Bunuh Dedi Wiyono Dengan Sadis Karena Dendam

Media MitraPol. Com (M2), L.Deli, Belawan -  Senin, 7 Agustus 2017

Hanya dalam hitungan jam, 2 orang TSK pembunuh Dedi Wiyono (36) warga Pasar 8 Dusun 5 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, berhasil diringkus unit Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dibantu oleh Sat Intel Polsek Medan Labuhan. Sementara 1 orang lagi masih melarikan diri dan menjadi TO, Senin (7/8/2017).

Awal terungkapnya pembunuhan ini ketika seorang warga yg enggan menyebut kan nama nya (24) warga Pasar VI Helvetia Desa Manunggal Kec Labuhan Deli  melintas di Jalan Boxit Lingkungan I Kelurahan Kota Bangun darat Kec Medan Deli sekitar jam 08 pagi untuk kerja dipabrik tahu, namun alangkah terkejut melihat korban Dedi tergeletak dan tidak bernyawa lagi. Melihat kejadian ini beliau langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Warga yang melihat penemuan mayat yang mati secara mengenaskan, lalu menghubungi pihak keluarga korban di pasar VIII tanah garapan dan warga juga langsung menghubungi pihak Kepolisian. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang di Pimpin AKP Yayang Rizki Pratama dan Sat Intel Polsek Medan Labuhan yang mendapat imcormasi ini langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Rupanya salah seorang pelaku pembunuhan sudah ditangkap warga  dan diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian pada jam 09.15 Wib salah satu pelaku juga berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan dibantu oleh Sat Intel Polsek Medan Labuhan.

Kedua pembunuh yang ditangkap itu adalah  Pinus Dachi (32), pekerjaan kenet truk warga pasar VIII Manunggal Kec Labuhan Deli, dan Sekawa Faoma (28) pekerjaan buruh warga Pasar VIII Manunggal Kec Labuhan Deli, serta Doni Dachi (28) buruh warga Sicanang Kec Medan Belawan yang masih buron alias DPO.



Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Yayang Rizki Pratama ketika dikompirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, "dari hasil introgasi sementara, motif pembunuhan tersebut menurut keterangan singkat dari para pelaku adalah karena dendam, dimana pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2017 Korban melakukan pemukulan terhadap tersangka Sekawa Faoma sehingga pada hari Senin  07/2017 pelaku Sekawa Faoma mengajak temannya untuk membalaskan dendam nya dan menunggu korban di TKP tempat yg biasa di lalui korban menuju kerja", Papar AKP Yayang.

Lanjut Yayang, "cara para pelaku menghabisi nyawa korban adalah Ketika korban mengendarai sepeda motor yamaha bison warna putih Nopol BK 5442 AWI, melintas di TKP lalu TSK Doni Dachi melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu pada kepala dan tengkuk bagian belakang sehingga korban jatuh terkapar di pinggir jalan dan selanjutnya TSK Sekawa Faoma melakukan penikaman sebanyak 2 Kali dengan sebuah pisau pada tubuh korban, sehingga korban meninggal dunia. 

Sekarang ke 2 TSK Pinus Dachi dan Sekawa Faoma sudah kita amankan di Polres Pelabuhan Belawan dan kita lagi mengejar TSK Doni Dachi yang melarikan diri" pungkas AKP Yayang. (WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.