News MediaMitraPol

BEA CUKAI ACEH DAN SUMATERA UTARA SERTA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI ASAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

BEA CUKAI ACEH DAN SUMATERA UTARA SERTA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI ASAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI




MediamitraPol.com       I         Sumatera Utara

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumut serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan musnahkan barang milik negara, barang rampasan negara, dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang di lakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumut, KPPBC TMP B KUALA NAMU dan KPPBC TMP C TELUK NIBUNG serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.


Pemusnahan dilaksanakan di dermaga Kanwil Bea Cukai Sumut pada hari Rabu pagi 27 Desember 2017 dan disaksikan oleh Pejabat Bea Cukai di lingkungan  Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumut, beserta aparat penegak hukum lainnya diantaranya TNI, POLRI, KARANTINA, IMIGRASI, KEJAKSAAN, PENGADILAN, KPKNL & BPOM serta masyarakat sekitar.


Pemusnahan ini di dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL, penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri dan putusan pengadilan negeri yg mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).


Kepala kantor wilaANyah aceh AGUS YULIANTO  selaku pejabat bea cukai yang mewakili dalam pemusnahan ini menerangkan bahwa daftar barang yang di musnahkan berupa :
1. 3.497 bales pakaian bekas;
2. 8.250 pcs tekstil dan produk tekstil (TPT);
3. 214 pairs alas kaki;
4. 278.324 batang rokok;
5. 310 botol MMEA;
6. 300 Ctns kosmetik;
7. 99 ctns pakan ternak;
8. 4.637 pcs barang campuran berupa ban bekas, obat2an, makanan, mainan, spareparts dan cairan kimia.


 Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.357.850.000 serta kerugian negara di perkirakan mencapai Rp. 707.100.000
Pemusnahan barang ini sebagai upaya DJBC sebagai pelindung masyarakat dari masuknya barang impor yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

AGUS YULIANTO juga menambahkan bahwa barang yg dimusnahkan ini juga tergolong sebagai barang yang berbahaya utk manusia dan lingkungan jika sampai di konsumsi serta dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Pakaian bekas jika dipakai dapat menimbulkan penyakit serta merugikan sektor industri garmen, kosmetik dan obat2an illegal juga dapat merusak kesehatan pemakainya, pakan ternak illegal dapat mengganggu kesehatan hewan ternak yg akan berdampak terhadap stabilitas pangan, begitu juga dgn cairan kimia illegal yg dpt merusak lingkungan maupun keamanan negara.
Sumut dan Aceh merupakan wilayah dgn resiko tinggi terjadinya praktek penyelundupan baik melalui jalur laut maupun jalur udara khususnya untuk barang2 yang terkena larangan dan/atau pembatasan importasinya diantaranya barang2 yg di musnahkan saat ini. Disamping itu juga menjadi pasar potential untuk barang kena cukai illegal berupa Rokok dan MMEA.


DJBC sangat mengapresiasi setinggi tingginya atas sinergi bersama para aparat penegak hukum di wilayah Sumut maupun provinsi Aceh : TNI, POLRI, KARANTINA, IMIGRASI, KEJAKSAAN, PENGADILAN, KPKNL, BPOM, dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak luput juga  atas peran dan dukungan masyarakat serta awak media untuk memgkampanyekan kepada masyarakat terkait bahaya penyelundupan barang impor maupun konsumsi barang impor dan barang kena  cukai illegal.


Peran serta bersama ini sebagai upaya pemerintah indonesia utk mewujudkan kemenkeu terpercaya dan bea cukai makin baik serta mewujudkan bangsa indonesia yang mandiri makmur dan sejahtera. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.