BPJS Ketenagakerjaan kembali berhasil membukukan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI)
MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN
, SUMATERA UTARA
Setelah
berhasil membukukan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 2016 lalu,
BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapatkan rekognisi dari MURI dengan mematahkan
personal record sebelumnya, yaitu dengan memberikan kepesertaan gratis kepada
7.200 pekerja rentan di Makassar, hasil kerjasama dengan Bank Sulselbar.Kali
ini, bertempat di Istana Maimoon Medan, Sabtu (27/1/2018) BPJS Ketenagakerjaan
memberikan kepesertaan kepada 31.465 pekerja rentan.
Kepesertaan kepada para pekerja rentan di wilayah Sumut ini
merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara
melalui Bank Sumut bersama dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan
Sumbagut.
Direktur
Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengungkap kan
bahwa para pekerja di Provinsi Sumatera Utara bisa bekerja dengan lebih tenang,
khususnya para pekerja rentan, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah
memberikan upaya yang sangat baik untuk melindungi para pekerja rentan di
wilayahnya melalui program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan
Pekerja Rentan).
“Langkah
yang dilakukan oleh Pemprov Sumatera Utara ini tentunya layak mendapat
apresiasi, dan sudah sepantasnya untuk dapat diduplikasi oleh Pemerintah
Provinsi lainnya,” kata Sumarjono.
Pihak MURI
memberikan rekognisi atas pemecahan rekor ini dan diberikan kepada 3 pihak
terkait, yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bank Sumut, dan BPJS
Ketenagakerjaan. Kepesertaan yang diberikan kepada 31 ribu lebih pekerja rentan
ini diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk
perlindungan selama 3 bulan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Kami harap, perhatian dari Pemprov Sumatera Utara ini dapat
dimanfaatkan oleh para pekerja sebagai suatu momen untuk dapat bekerja
sebaik-baiknya dengan tenang dan nyaman karena sudah mendapatkan perlindungan
dari BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Sumarjono. Dirinya menambahkan, setelah 3
bulan masa perlindungan, diharapkan para pekerja bisa melanjutkan sendiri
program perlindungan mereka agar dapat tetap tenang dan nyaman dalam bekerja.(WN)