Polsek Medan Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Nenek Doiria Manurung
MediaMItraPol.com I Medan, Sumatera Utara
Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Medan Timur
berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama
Doiria Manurung (62), warga Jalan Gaharu, Kelurahan Buntu, Kecamatan
Medan Timur, Senin (29/1/2018) di Simpang Pemda, Flamboyan Raya, Medan.
Pelaku ternyata kekasihnya sendiri, Johnson (43), warga Langkat yang
sejak tujuh bulan terakhir tinggal bersama korban.
"
Dalam tempo 18 jam, Reskrim Polsek Medan Timur yang bekerja sama dengan
Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Kota Medan berhasil mengamankan JS
alias Johnson pelaku pembunuh Doiria," sebut Kapolsek Medan Timur
Kompol Wilson Pasaribu, Senin (29/1/2018).
Lanjut
dikatakan Kompol Wilson Pasaribu, dari pelaku, petugas mengamankan
barang bukti berupa 1 bilah pisau, 2 buah handphone, dan baju milik
korban yang bersimbah darah.
Sementara itu pelaku
Johnson mengaku nekat membunuh korban pada Minggu, 28 Januari 2018
karena sakit hati. Korban Doiria Manurung diduga kerap mencuri uang
miliknya, namun tidak pernah mengakui perbuatannya.
"
Sakit hati aku, sudah dua kali uang aku dicurinya. Yang pertama dia
mencuri uangku Rp1,3 juta beserta dengan ijazah milikku. Dan yang kedua
diambil uangku Rp1 juta. Saat kutanyai dia tidak pernah mengaku,"
katanya.
Karena tidak mau mengaku, pelaku
selanjutnya meminta korban untuk mengambil sebilah pisau di dapur. Dia
beralasan akan pergi ke Terminal Amplas, Medan, sambil membawa pisau itu
untuk mencari orang yang mencuri uangnya.
Setelah
korban membawakan parang, pelaku malah menggunakannya untuk memaksa
korban mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencuri uang pelaku. Saat
itu, korban tetap tidak mengaku dan menantang pelaku karena selalu
menudingnya sebagai pencuri. Karena marah dan kalap, pelaku selanjutnya
menghabisi korban dengan parang di tangannya dan menusuk pelaku berulang
kali hingga tewas bersimbah darah.
Pelaku juga
mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan, selama tujuh
bulan terakhir, korban dengan pelaku sudah hidup satu rumah di kontrakan
milik Doiria Manurung. "Kami sudah kenal selama 1,5 tahun dan kami
serumah baru tujuh bulan. Bisa dibilang pacarku dia," aku Johnson.
Pelaku
kini meringkuk di sel, dan mengaku menyesali perbuatannya karena telah
menghabisi nyawa sang kekasihnya tersebut. Atas perbuatannya, Johnson
akan dijerat dengan pasal 338 KUHP terkait penganiayaan berat dan
pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Wesli)