AJH Minta agar KPK dan KY mengawal kasus JR Saragih di PTTUN Medan
MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN
Aliansi Jurnalis Hukum Surati KPK & KY, Minta Sidang PTTUN Kasus JR Saragih "Disadap"
Dinamika persoalan hukum yang melibatkan JR Saragih, salah satu Bakal Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018 sangat menarik perhatian rakyat Indonesia, terutama masyarakat Sumut.
Perkembangan terkini, jurnalis yang selama ini fokus dalam pemberitaan penegakan hukum ikut bereaksi atas upaya-upaya hukum yang dilakukan JR Saragih.
Ditemui di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, di Medan Estate, Deli Serdang, Sipa Munthe, Wakil Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum, mengatakan bahwa mereka terpanggil untuk berkontribusi pada penegakan hukum, khususnya dalam masalah memilih calon pemimpin yang akan mengayomi 14 juta rakyat Sumut.
"Kita ketahui bersama bahwa pada 12 Februari 2018, KPU Sumut sudah menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat, TMS, untuk menjadi calon gubernur, tapi dia tidak terima. Malah pamer ke media, menunjuk-nunjukkan ijazah yang katanya asli itu. Bisa kita lihat di YouTube," tutur Sipa Munthe didampingi sejumlah rekannya pengurus AJH, Jumat (16/3/2018).
Tidak hanya koar-koar di media, JR juga mengajukan gugatan ke Bawaslu, yang oleh Bawaslu diperintahkan agar ijazah yang dipamer-pamerkannya itu dileges ulang saja. Itu tanggal 3 Maret, eh, cuma selisih sehari, ijazahnya katanya hilang, dan lusa-nya dia sendiri yang melapor ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Atas dasar laporan hilang itu, pejabat dinas pendidikan DKI membuat Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"Itulah kemudian yang secara dramatisir dileges pihak JR bersama KPU. Parahnya, dia mengancam pula, katanya KPU akan dipidanakannya, kalau tidak mengakui SKPI yang dilegalisir, padahal jelas-jelas Bawaslu memutuskan untuk melegalisir ulang ijazah, bukan SKPI," tambah Sipa.
Bersamaan dengan pelaporan hilang ijazah, ternyata JR Saragih juga menggugat Keputusan KPU Sumut ke PTTUN, dengan nomor registrasi perkara 5/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MDN, yang pada intinya meminta agar JR Saragih-Ance Selian ditetapkan sebagai Paslon Pilgub Sumut.
"Mengingat dalam sejarahnya, lembaga PTUN di Medan, pernah cacat dan para hakim serta paniteranya tertangkap tangan menerima suap oleh KPK, maka kami berkepentingan untuk mengawal adanya proses hukum yang sebenar-benarnya, jangan hakim memutuskan karena menerima sesuatu apa pun, baik berupa janji atau materi dari pihak-pihak berperkara. Oleh karenanya, AJH telah mengirimkan surat ke KPK dan Komisi Yudisial, untuk meminta dua lembaga terpercaya tersebut mengawasi jalannya persidangan kasus JR Saragih," ungkapnya.
"Dan kami menegaskan bahwa tindakan ini tidak ada kaitannya dengan kedekatan kami kepada komisioner KPU. Ini bukan pertarungan antara KPU melawan JR Saragih, ini pertarungan antara lembaga peradilan yang diduga tidak independen berhadapan dengan rakyat Sumatera Utara. Kami minta KPK 'sadap' semua pihak yang berkaitan dengan jalannya persidangan kasus tersebut," pungkasnya seraya menambahkan Nomor Kontak atas nama Sipa Munthe (08126542488). (Red)