News MediaMitraPol

Pilkada Serentak 2018, Berikut Ada Tiga Jenis Pemilih Sah dan Perhatikan Syarat untuk Memilih

Pilkada Serentak 2018, Berikut Ada Tiga Jenis Pemilih Sah dan Perhatikan Syarat untuk Memilih



MEDIAMITRAPOL.COM   I

*Info KPU seputar pemilihan, Rabu tgl 27 juni 2018,*

Sosialisasi Pemilu 

_*Pemilih dibagi 3 kriteria :*_

1. Pemilih DPT (DAFTAR PEMILIH TETAP) adalah pemilih yg sdh dicoklit dan terdata di DPT.

(syarat : Menunjukan e-ktp asli dan undangan/c6 atau e-ktp asli saja)

Nb : 
- bawa c6 / surat pemberitahuan 
tp tdk bawa e-ktp asli ditolak
- bawa e-ktp asli tp tdk bawa c6 masih bs dibantu dicarikan no urut di dpt nya dan boleh mencoblos
- tdk bawa dua duanya *ditolak*

Waktu memilih jam  07.00 -13.00

2. pemilih DPPH adalah pemilih yg  sdh mengurus surat numpang memilih A5 dr luar TPS tp msh wilayah Kota/kab yg mengadakan pilkada/pilgub (diberikan 2 surat suara pilkada dan surat suara pilgub)

Untuk A5 dr luar Kota/Kab diberikan 1 surat suara yaitu pilgub saja)

Syarat : membawa A5 dan e-ktp asli
- bawa A5 tdk bawa e-ktp asli ditolak
- bawa e-ktp asli tdk bawa A5 ditolak
- tdk bawa dua2nya ditolak

Waktu memilih :
Jam 07.00 - 13.00

3. Pemilih DPTb (Dftar Pemilih Tambahan)

Untuk warga di tps tersebut yg blm terdata di DPT

syarat membawa e-ktp asli dan *fc KK*

Waktu memilih :
Jam 12.00-13.00

*PENTING !!! :*
selesai tdk selesai jam 13.00 pemilihan ditutup oleh ketua KPPS
Kecuali yg sdh masuk ke TPS, untuk yg masih di luar *ditolak.*

Sumber : KPU
(Red) 

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.