Polrestabes Medan Tangkap 3 Pengedar Sabu Asal Aceh, 1 orang diTembak Mati
MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA
Pada hari Selasa, 17 Juli 2018 pukul 07.00 Wib Tim 2 unit 1 Aiptu Dudi Efni , Panit Ipda Hardianto , bersama panit Ipda Tono Listianto S.T.K, M.H, di Jalan Rakyat Kec. Medan Timur ditangkap 3 (tiga ) orang laki - laki yaitu. Atella, 27 thn, wiraswasta Alamat : Jl. Kunyeng Kec. Padang Diji Kab. Sigli NAD. Safrial 27 thn, Wiraswasta Jl. Krium Kec. Padang Diji Kab. Sigli NAD dan Abdurrahman 24 thn Wiraswasta, Jl. Kunyeng Kec Sigli Kab. SIGLI NAD
Barang bukti yang diamankan
2 bungkus sabu ( berat bruto 2 Kg)
1 bungkus plastik klip kosong
Hp 5 unit
1 timbangan elektrik
1 paspor an, Atella
1 Sim an, Atella, Ktp an, Atella
1 lbr uang ringgit dan uang rupiah Rp 340.000
Kronologis penangkapan berawal mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba dari jaringan MALAYSIA - BATAM - MEDAN yang akan disebarkan ke wilayah Medan, kemudian tim SAT NARKOBA melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya Ke tiga (3) PELAKU ditangkap bersamaan di Jalan Rakyat Kec. Medan Timur, kemudian dilakukan penggeledahan dan introgasi bahwasanya sisa barang dari pelaku an ATELLA disimpan di rumah kontrakan kakek an ATELLA di jalan setia budi kel. Sudirejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan, dan ditemukan di kamar pelaku an ATELLA didalam keranjang pakaian sebanyak 2 bungkus teh China ( SABU) sekitar 2 KG .
Tsk Atella tiba di medan pd hr minggu pukul 05.00 wib dengan menggunakan bus dari SIGLI NAD atas perintah bunda Malaya (DPO). Kemudian Tsk langsung menuju ke Jl. Setia Budi Medan Sunggal. hari Minggu 15 juli 2018 sekira pukul 07.00 Wib, Tsk Atella menerima sabu sebanyak 3,5 kg dari 3 orang laki laki.
Pada hari Senin 16 juni 2018 sekira pukul 09.00 Wib Tsk Atella menerima telp dari Bunda Malaya (DPO). Tsk Atella sudah 3 kali melakukan transaksi narkoba di Medan. Bln Maret 2018 sebanyak 2 kg, Bln Mei 2018 sebanyak 7 0ns, Bln Juni 2018 sebanyak 3,5 kg.
Peran Tsk Safrial, pada Transaksi ke tiga Tsk Atella dan Safrial bersama sama untuk menyerahkan sabu sebanyak 1,5 kg kepada seseorang dengan dijanjikan upah dibagi dua dengan Tsk Atella.
Kemudian pada saat akan dilakukan pengembangan kepada pembeli 1,5 KG kepada seseorang. Pelaku an ATELLA berusaha melarikan diri dan perlawanan kepada petugas ,sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku ATELLA , sehingga pelaku an ATELLA di bawa ke rumkit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia. (Wesli)