Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Pol Raphael Sandhy Memaparkan Tangkapan pada Awak Media |
MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA
Pihak petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang wanita berinsial SS (43) warga Jalan Selambo Dusun III Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang yang tertangkap tangan memiliki 3 bungkus plastik besar Narkotika Sabu yang terbungkus Guanyang pada hari Minggu (22/07/2018) sekitar Jam 23.00 Wib.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo,SIK lewat Press Release nya yang ada berlangsung didalam Mapolrestabes Medan, dihadapan wartawan mengatakan dimana barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut disimpan tersangka wanita berinsial SS (43) itu di dalam kamar rumahnya atas suruhan seorang pria berinsial AH yang kini masih dalam DPO oleh pihaknya. Atas adanya penemuan barang bukti 3 bungkus plastik besar narkotika jenis Sabu tersebut dengan berat 2,7 Kilogram atau 2.700 Gram itu yang selanjutnya guna proses lanjutnya kemudian petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
"Berdasarkan adanya informasi warga yang kemudian akhirnya oleh pihak kita Sat Res Narkoba Polrestabes Medan langsung meringkus satu orang tersangka seorang wanita berinsial SS (43) yang berprofesi jualan sehari-harinya bersama barang bukti 3 bungkus plastik besar narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas dari dalam kamar rumah tersangka ini," kata AKBP Raphael Sandhy dihadapan sejumlah awak media.
Lanjut AKBP Raphael menjelaskan kembali, "Nah dari proses pemeriksaan yang ada dimana tersangka wanita berinsial SS ini mengatakan kalau barang bukti Sabu itu di simpannya dalam kamar rumahnya atas suruhan seorang pria berinsial AH yang kini dalam DPO dan tersangka bersama barang buktinya itu seberat 2,7 Kilogram atau 2.700 Gram telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses lanjut," kata AKBP Raphael kembali menjelaskan.
Atas perbuatannya tersangka seorang wanita berinsial SS (43) dikenakan Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo,SIK yang di dampingin personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang ada sembari menambahkan dengan tegas jika pihaknya tidak akan segan-segan serta dengan tegas menindak siapa saja para pelaku narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa, Rabu (25/07/2018) sekira Jam 15.00 Wib. (Wesli )