News MediaMitraPol

Kasus Jual Asset Negara, Tamin Pengusaha Properti Dituntut 10 Tahun

Kasus Jual Asset Negara,  Tamin Pengusaha Properti Dituntut 10 Tahun

Tamin Sukardi menjalani proses persidangan di atas Kursi roda


MEDIAMITRAPOL.COM  I  MEDAN, SUMATERA UTARA

Pengusaha Properti Tamin Sukardi terdakwa penjualan asset eks HGU PTPN2 di Kebun Helvetia melalui penasehat hukumnya mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan 10 tahun penjara oleh tim penuntut umum Kejagung dalan persidangan yang berlangsung diruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (06/08). Sebagaimana yang dikatakan Fakhruddin Rivai selaku Ketua Tim penasehat hukum Tamin menyatakan pertimbangan yang diajukan JPU dalam nota tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan yang berlangsung selama ini.


Berdasarkan keterangan saksi selama ini kita saksikan, tidak ada kerugian negara dalam penjualan asset berupa lahan eks HGU PTPN 2 tersebut. "Bahkan Fahruddin menyatakan jaksa hanya melakukan copy paste dalam menyusun nota tuntutan,"ucap Fakhruddin sembari menyebutkan dalam penanganan perkara ini terkesan copy paste dari BAP penyidik.


Namun Fahruddin mengaku belum mau membeberkan fakta lain yang tidak dipertimbangkan oleh penuntut umum dari Kejakgung itu.  Alasannya,  pertimbangan itu akan dibeberkan pada persidangan mendatang. "Kami tidak mau ungkap (fakta-fakta persidangan yang diabaikan) sekarang. Nanti kita susun dalam pledoi. Tunggu minggu depan,” katanya.


Sebelumnya, Tamin dituntut 10 tahun penjara karena terbukti  menyelewengkan aset tanah negara senilai Rp 132 miliar. Selain tuntutan badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 132 Milyar atau digantikan kurungan selama lima tahun apabila aset yang disita tidak bisa menutupi atau membayar uang sebagai pengganti kerugian negara.


Dalam kasus ini Tamin terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.(WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.