Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi oleh Kasat Reskrim serta Kapolsek Medan Labuhan Beri keterangan Pers |
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH bersama Polsek Medan Labuhan dan Polsek Belawan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) serta kasus narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Kamis (29/11), mengatakan Tim Sat Reskrim Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus tersangka EYYP alias E yang melakukan perampokan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap korbannya EG (73) dan cucunya S (24) warga Pasar V Marelan Lingkungan VII No. 41 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
“Tersangka E dalam aksinya terkenal sadis. Selain mengikat korbannya juga memperkosa cucunya. Usai itu, membawa kabur kendaraan Toyota Avanza milik korban,” terangnya.
Ikhwan menuturkan terhadap tersangka E terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.
“Dari tangan tersangka disita 1 unit mobil Avanza, 1 buku BPKB, 2 pisau, 1 gulung tali plastik, 1 sarung bantal, 2 unit handphone, 1 helai baju dan 1 helai celana,” ungkapnya
Selain itu, Ikhwan menambahkan, pihaknya juga menangkap 7 orang tersangka kasus narkotika. Adapun ketujuh tersangka diamankan berinsial, BS alias B (40), A alias T (28) AS (19), PSHH (28), AT (37), RS (24), IF (28), PG (36), MHN (37).(Red/W)