Ketua DPP AJH saat menerima pengaduan karyawan korban PHK Sepihak Oleh PT.LNK |
MEDIAMITRAPOL.COM I LANGKAT, SUMATERA UTARA
Sejumlah mantan karyawan PT. LNK ( Langkat Nusantara Kepong ) Gohor Lama Kab.Langkat, melapor kepada DPP AJH ( Aliansi Jurnalis Hukum ) di Medan, laporan mantan karyawan tersebut sehubungan pemberhentian sepihak yang dilakukan pihak PT LNK yang tidak membayar pesangon.
Sebelumnya mereka telah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan dari hasil surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Sumut menganjurkan pihak PT. LNK untuk membayar segala sesuatu yang telah ditentukan namun sampai saat ini pihak PT. LNK Gohor Lama belum menjalankan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja tersebut.
Atas laporan itu, Jumat (07/12/2018) DPP AJH menyurati pihak PT LNK mohon klarifikasi terkait masalah tersebut. "Kita telah sampaikan Surat Mohon Klarifikasi kepada PT. LNK dan segera membayarkan pesangon karyawan yang di pecat sepihak, " terang Ketum AJH Dofu Gaho kepada wartawan Jumat (07/11/2018.
Dan jika anjuran Disnaker Sumut tidak dipedulihkan, maka DPP AJH akan melaporkan permasalahan ini ke DPRD Sumut," tegas Ketum AJH didampingi Ust Rizatta Tripaldi.(Red)