News MediaMitraPol

Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polda Sumut Berhasil Amankan 1 Pelaku Curat / Resedivis

Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polda Sumut Berhasil Amankan 1 Pelaku Curat / Resedivis 


MEDIAMITRAPOL.COM  I  MEDAN, SUMATERA UTARA

Sat Reskrim Polrestabes Medan melalui Tim Pegasusnya  berhasil  mengungkap pelaku  Pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kasus 363 KUH PIDANA  (12/12)

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Pegasus  Sat Reskrim  dibawah pimpinan Kanit Pidum  dan Kasubnit Jatanras telah  mengamankan seorang  laki-laki Terduga sebagai pelaku Pencurian bernama EP (33) warga Jln.Sei mati lingk 9 Sei Mati Medan.

Hal ini dilakukan  berdasar Laporan Korban  bernama  Immanuel christiani Novri S  yang beralamat di Jln.Coklat-12 No 13 lk XXIV P. Simalingkar Medan Tuntungan dan  sesuai LP/25/XI/2018/SPKT RESTABES MEDAN , tgl 12 Nopember 2018

Awal mula terjadinya pencurian , menurut keterangan pelapor saat itu ianya  berada di jln sutomo ujung No 102E Medan yang seharian berjualan APL ,lalu saat akan pulang melihat pintu sopir/samping kanan mobil sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bersamaan itu uang  senilai Rp 260.000.000,- yang ada didalam mobilpun ikut raib/ hilang.

Dari hasil penyelidikan didapat  bahwa  terduga pelaku Pencurian adalah   EP warga Sei mati Belawan.

Dalam  penyelidikan/beberapa hari pencarian membuahkan hasil, Tim  melihat  tsk EP ada  di jln.Yos Sudarso simpang Kantor Labuhan Deli , takut  buruannya  kabur maka tim  langsung melakukan penangkapan.

Dari intrograsi  sementara Tsk EP mengakui perbuatannya  dan Dialah yang masuk mengambil tas  milik korban didalam mobil yg berisikan uang dan  hasil kejahatanya ianya  memperoleh  bagian uang sebesar Rp 50.000.000 yang telah digunakan utk membeli Sp.mtr  honda Sonic warna hitam BK 6723 ABW  ( saat ini menjadi barang bukti), sedang teman lainnya diakui  ada  3 orang yaitu  US alias PK (DPO) , TT (DPO) dan SS alias H (DPO) ,

Selanjutnya Tsk EP dibawa  ke Tkp  untuk mengetahui dimana saja   mereka pernah  melakukan  pencurian namun saat akan menujukkan tkp lainnya Tsk EP  berusaha melawan petugas sehingga terpaksa  diberi  tembakan tegas dan terukur yang mengenai kaki Tsk, kemudian membawanya   ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

Untuk diketahui bahwa Tsk EP  merupakan Resedivis dalam kasus yang sama yakni kasus  363 KUHP tahun 2014 di wilayah Polsek Medan kota  vonis 1 thn 4 bln dan terulang kembali  di thn 2015 diwilayah Polsek Medan kota  juga dengan vonis 1 thn.(Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.