Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polda Sumut Berhasil Amankan 1 Pelaku Curat / Resedivis
MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA
Sat Reskrim Polrestabes Medan melalui Tim Pegasusnya berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kasus 363 KUH PIDANA (12/12)
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Pegasus Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Pidum dan Kasubnit Jatanras telah mengamankan seorang laki-laki Terduga sebagai pelaku Pencurian bernama EP (33) warga Jln.Sei mati lingk 9 Sei Mati Medan.
Hal ini dilakukan berdasar Laporan Korban bernama Immanuel christiani Novri S yang beralamat di Jln.Coklat-12 No 13 lk XXIV P. Simalingkar Medan Tuntungan dan sesuai LP/25/XI/2018/SPKT RESTABES MEDAN , tgl 12 Nopember 2018
Awal mula terjadinya pencurian , menurut keterangan pelapor saat itu ianya berada di jln sutomo ujung No 102E Medan yang seharian berjualan APL ,lalu saat akan pulang melihat pintu sopir/samping kanan mobil sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bersamaan itu uang senilai Rp 260.000.000,- yang ada didalam mobilpun ikut raib/ hilang.
Dari hasil penyelidikan didapat bahwa terduga pelaku Pencurian adalah EP warga Sei mati Belawan.
Dalam penyelidikan/beberapa hari pencarian membuahkan hasil, Tim melihat tsk EP ada di jln.Yos Sudarso simpang Kantor Labuhan Deli , takut buruannya kabur maka tim langsung melakukan penangkapan.
Dari intrograsi sementara Tsk EP mengakui perbuatannya dan Dialah yang masuk mengambil tas milik korban didalam mobil yg berisikan uang dan hasil kejahatanya ianya memperoleh bagian uang sebesar Rp 50.000.000 yang telah digunakan utk membeli Sp.mtr honda Sonic warna hitam BK 6723 ABW ( saat ini menjadi barang bukti), sedang teman lainnya diakui ada 3 orang yaitu US alias PK (DPO) , TT (DPO) dan SS alias H (DPO) ,
Selanjutnya Tsk EP dibawa ke Tkp untuk mengetahui dimana saja mereka pernah melakukan pencurian namun saat akan menujukkan tkp lainnya Tsk EP berusaha melawan petugas sehingga terpaksa diberi tembakan tegas dan terukur yang mengenai kaki Tsk, kemudian membawanya ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa Tsk EP merupakan Resedivis dalam kasus yang sama yakni kasus 363 KUHP tahun 2014 di wilayah Polsek Medan kota vonis 1 thn 4 bln dan terulang kembali di thn 2015 diwilayah Polsek Medan kota juga dengan vonis 1 thn.(Wesli)