Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH, MH didampingi DirNarkoba Kombes Pol H Marpaung saat mengintrogasi Pelaku |
Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 Petugas Kepolisian dari unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang informasi yang diperoleh.
Pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 21.30 Wib pada saat melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam BK 1875-FJ yang dicurigai membawa Narkotika Jenis shabu dari Propinsi Pekan Baru menuju Medan.
Namun pelaku yang membawa kendaraan berupaya melarikan diri dengan melaju cepat. Dikarenakan Petugas Kepolisian khawatir para pelaku berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penghentian terhadap kendaraan yang dikendarai para pelaku tepatnya di Jalan Arifin Ahmad Kec. Medan Kampai Kota Dumai Propinsi Riau.
Namun para pelaku berupaya melarikan diri dengan melepaskan tembakan ke arah Petugas dan mengenai mobil Petugas. Karena ada perlawanan dari pelakuk maka dilakukan tindakan Kepolisian berupa melepaskan tembakan ke arah kendaraan para pelaku tepatnya pada kaca samping kanan bagian depan salah seorang pelaku (yang berperan sebagai supir) pada bagian telapak tangan kanan dan lutut sebelah kiri.
Kemudian pada jarak 1 Km tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Cikampak Kab. Labuhan Batu mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki keluar dari mobil dan berusaha utk melarikan diri ke arah perkebunan dan kembali Petugas Kepolisian melakukan tembakan peringatan namun kedua pelaku tidak menghiraukan.
Terhadap satu orang pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan mengaku bernama S sedangkan satu pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyisiran oleh Petugas Kepolisian diseputaran lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku dan mengaku bernama P.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna hitam BK 1875-FJ yang dikendarai pelaku S bersama temannya P dan dapat ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 14 (empatbelas) kemasan teh cina warna hijau bertuliskan “GUAN YIN WANG” berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) Kg dengan berat keseluruhan seberat 14 (empat belas) Kg.
Kemudian pelaku S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Kemudian pelaku P dibawa pengembangan, sewaktu diperjalanan pelaku P berupaya melarikan diri karena tidak mengindahkan teriakan dan tembakan peringatan dari Petugas Kepolisian maka Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan pelaku P meninggal dunia (MD).
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 14 (empatbelas) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan “GUAN YIN WANG” berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) Kg dengan berat keseluruhan seberat 14 (empat belas) Kg , 2 (dua) unit handphone , 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1875 FJ.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
"Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 14 (empat belas) Kg, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 140.000 (seratus empat puluh ribu) Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 10 orang pengguna" tutup Poldasu. (Wesli)