News MediaMitraPol

H Nasution Mohon Keadilan, 1 Tahun Sudah LP HN Di Polrestabes Medan. Ini Pasalnya...!!!

H Nasution Mohon Keadilan, 1 Tahun Sudah LP HN Di Polrestabes Medan. Ini Pasalnya...!!!
MediaMitraPol.com  I  Deli Serdang, Sumatera Utara
Masih ingatkah pembaca beberapa waktu yang lalu telah naik berita di Link ini  tentang kasus Holidan Nasution (50), Warga Sei Rotan, Deli Serdang meng-unggah Video melalui YouTube " POINT Berita "  pada hari Selasa (19/02/19) menyampaikan keluh kesahnya tentang kekecewaan yang dialaminya mengenai kasus yang dilaporkan ke Poldasu (12/17) dan dilimpahkan oleh Poldasu ke Polrestabes Medan pada (30/01/18) ini tertuang dalam surat LP dari Polrestabes Medan yang telah diterimanya.

Setelah setahun ditunggu proses yang dijanjikan sang Juper tidak kunjung terealisasi, malah sekitar sebulan yang lalu Juper Aipda Alam Surya Wijaya ada bertanya kepada kami Pasal apa yang tepat untuk diberikan kepada terlapor JRT, saya jadi bingung pungkas Holidan Nasution, kenapa tidak, kan saya membuat pengaduan ke Institusi tersebut karena saya percaya inilah tempat yang mampu dan menguasai hukum yang sesuai namanya selaku Penegak Hukum, begitupun kuasa hukum saya memberikan pasal pasal yang kami rasa paling tepat guna memenuhi permintaan Juru Periksa,

Sekarang saya lagi mempersiapkan Surat pengaduan yang akan ditujukan ke Kapolri, karena saya ada melihat beberapa  video Pak Tito Karnavian di Medsos yang menggambarkan sebuah ketegasan dalam mengemban tugas, istilahny kalau hitam bilang hitam, kalau putih bilang putih, bukan berubah jadi abu abu, pungkas Holidan Nasution (24/02/19)

Team CYBER WN 88 Sumut coba konfirmasi melalui telpon seluler mengenai pasal pasal dari KUHP yang mereka kirim ke Juper Polrestabes Medan, dan Holidan Nasution melalui aplikasi WA mengirimkan pasal yang dimaksud diatas.

Ini Pasalnya....

KUHP BAB XXV  "Perbuatan Curang", Pasal 378 yang isinya sebagai berikut :
" Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang Maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama Empat tahun.(Rel/Er)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.