News MediaMitraPol

JAGA DESA, JAGA NEGERI, SOSIALISASI PENGAWALAN PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2019

JAGA DESA, JAGA NEGERI, SOSIALISASI PENGAWALAN PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2019
Gubsu Edi Rahmayadi saat memberikan sambutan
Konferensi pers kepada para awak media
MEDIAMITRAPOL.COM    I    SUMATERA UTARA
Pembukaan Sosialiasi Pengawalan terhadap Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 diselenggarakan pada tanggal 5 Maret 2019 bertempat di Hotel Emerald Garden-Medan.

Peserta terdiri dari para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intelijen, Kasi Datun di wilayah hukum Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, Para Sesditjen dan Pejabat Eselon II, III di lingkungan Kementerian Desa, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan Perwakilan Kepala Desa dan Pengurus Badan Usaha milik Desa se-Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. JAN S. MARINGKA didampingi oleh Staf Ahli Pengembangan Wilayah Kementerian Desa PDDT RI Dr. CONDRAT HENDRARTO dan Gubernur Sumatera Utara Dr. Edy Rahmayadi

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. JAN S. MARINGKA dalam pengarahannya menyampaikan sebagai berikut:

Pimpinan Kejaksaan menyambut baik kegiatan ini dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan yang ada terkait dengan pengelolaan dan pengawalan dana desa sebagai program utama Pemerintah. Hal ini sesuai Poin ketiga Nawacita pemerintahan Jokowi – Kalla yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”.

Berbagai praktek penyimpangan dalam pendistribusian dana desa serta kekurangpahaman para Kepala Desa mengenai prinsip pertanggungjawaban keuangan negara, dapat menimbulkan konflik dan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Untuk itu melalui Surat JAM Intelijen nomor: R-1259/ D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2019, telah diinstruksikan kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk berperan aktif mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sehingga dapat berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa

Agar membangun koordinasi yang baik dengan APIP dalam menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa, sehingga hukum dapat ditegakkan tanpa mengabakan kearifan lokal di masyarakat. Hal ini penting, mengingat tidak terkoordinasinya dengan baik berbagai fungsi pengawasan, justru dapat berpotensi menimbulkan over pengawasan yang kontraproduktif dengan semangat Pemerintah memberdayakan masyarakat desa.

pada akhir pengarahannya, Jamintel mengajak seluruh komponen untuk bersama sama wujudkan sinergi Jaga Desa, Jaga Negeri.

Kegiatan tersebut memiliki makna trategis terutama dalam rangka pengamanan kebijakan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, khususnya meningkatkan sinergi dan kesatuan langkah antara jajaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam memperkuat ketahanan dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan pemerataan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Acara Sosialisasi berlangsung selama 3 (tiga) hari sampai dengan tanggal 7 Maret 2019. Sebelumnya kegiatan yang sama dilaksanakan di Yogyakata pada tanggal 13-15 Maret 2019 dan rencananya akan diselenggarakan pula di berbagai wilayah di Indonesia yaitu Makassar dan Bali melalui kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT RI.

sebelumnya acara didahului oleh Dialog Intersktif Jaksa Menyapa yang diliput secara langsung oleh RRI,TVRI dan Adhyaksa TV Medan dengan narasumber JAM Intelijen, Gubenur Sumatera Utara, Staf Ahli Kemendes PDTT Dr. Condrat Hendrarto, Direktur B JAM Intelijen Yusuf, SH.MH, Kajati Sumatera Utara.(wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.