News MediaMitraPol

Polda Sumut Berhasil Tangkap Dua Penyebar Video Hoaks Tercoblos Paslon 01 Atas Laporan Komisi Pemilihan Umum



MEDIAMITRAPOL.COM  I  SUMATERA UTARA
Polda Sumut Tangkap dua pelaku penyebar video hoaks tercoblos pada paslon 01 yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum, yang termasuk dalam kategori untuk dapat mendeligitimasi lembaga penyelenggara Pemilu

Polda Sumut telah menangkap dua pelaku penyebar video hoaks tercoblos pada paslon 01 yang dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Medan ke Mapoldasu.

Berdasarkan keterangannya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, keduanya merupakan warga Jawa Barat, yakni Usep Riyana (27) warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, dan Andi Kusmana (25) warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat.

“Usep Riyana ditangkap di Purwakarta dan Andi Kusmana ditangkap di Bekasi,” sebut Kombes Pol Tatan, Jumat (22/3).

Kombes Pol Tatan menjelaskan, Usep Riyana ditangkap terlebih dahulu berdasarkan laporan dari KPU Sumut. Menurutnya, Usep mengunggah video kericuhan dengan tambahan teks yang provokatif, yakni dalam keterangan di akun Facebooknya video karena surat suara yang sudah tercoblos.

“Barang bukti yang disita dari pelaku yakni, satu lembar tangkapan layar, kemudian HP, pakaian kaos bertuliskan relawan salah satu Capres. Kemudian fotocopy petikan SK sebagai relawan,” jelas Kombes Pol Tatan.

Selanjutnya, Andi Kusmana ditangkap berdasarkan laporan KPU Medan. Andi Kusmana mengunggah video yang sama dengan mengatakan KPU digrebek warga karena ketahuan mencoblos surat suara.

“Kedua pelaku tidak punya hubungan apa–apa. Jadi mereka mengambil video dari dunia maya, kemudian diedit diposting di wall yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol Tatan.

Keduanya mengaku mengunggah video hoaks karena kemauannya sendiri. Pelaku juga tidak mengetahui jika video itu sebenarnya kericuhan di Pilkada Tapanuli Utara pada 2018 lalu.

“Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres. Pelaku melihat video tersebut. Mereka merasa calon presiden mereka telah dicurangi oleh KPU Sumut. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya,” jelas Kombes Pol Tatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.

“Saat ini, kedua pelaku sudah berada di dalam tahanan sementara Mapolda Sumatera Utara. Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” ucap Kombes Pol Tatan.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku merupakan tindakan mendeligitimasi lembaga penyelenggara Pemilu. Ia juga menuturkan, bila dilihat dari kaos saat pelaku ditangkap, adalah simpatisan dari salah satu paslon.

“Kasus ini jangkauannya nasional dan kategori untuk dapat mendeligitimasi lembaga penyelenggara Pemilu / KPU secara umum,” ujar IrjenPol Agus Andrianto.(Red/WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.