MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA
Petugas Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumut meringkus seorang tersangka penyebar video hoax
terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melakukan kecurangan karena surat
suara sudah tercoblos 01.
Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa
(18/3/2019).
“Sudah diamankan, inisialnya UR. Ini yang berdasarkan laporan KPU Sumut.
Yang (KPU) Medan belum, Pelaku ditangkap petugas di Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). “Dia
merupakan warga sana (Jawa Barat). Dia penyebar video itu, “sebut AKBP MP
Nainggolan.
AKBP MP Nainggolan mengatakan, akun yang dipakai tersangka untuk menyebar
video tersebut adalah palsu dan selama ini lokasi akunnya selalu berubah-ubah.
Penangkapan ini, kata AKBP MP Nainggolan, dilakukan setelah petugas bekerja
ektsra dan berhasil menelusuri pertemanan di akun Facebook (FB) tersebut.
“Dari pertemanannya ditelurusi, kemudian dijebak dan tersangka berhasil
diamankan. Jadi untuk menangkap tersangka yang kasusnya seperti ini itu tidak
mudah,” kata AKBP MP Nainggolan.
Dikatakan AKBP MP Nainggolan, tersangka kini sudah berada di Polda Sumut
dan telah dilakukan penahanan. Penyidik pun masih melakukan pemeriksaan
intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding
KPU Sumut curang tersebut.
“Kalau motifnya masih diselidiki. Dia (tersangka) sudah ditahan,” pungkas
AKBP MP Nainggolan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan KPU Kota
Medan secara resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos 01 ke Mapolda
Sumut, Minggu (3/3/2019) lalu. Laporan dibuat karena video tersebut dianggap
dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut, Ira Wartati
mengatakan, peristiwa ini merupakan hoax pertama yang menyerang KPU Sumut dan
Kota Medan. Ia menjelaskan, pelaporan yang dilakukan ke polisi sebagai bentuk
pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi
yang belum teruji kebenarannya.
“Laporan kita adalah dugaan pencemaran nama baik. Karena dalam video itu
kita merasa KPU Sumut telah diciderai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”
ujarnya. Ira menerangkan, informasi soal video itu pertama kali diketahui pada
Sabtu (2/3/2019) malam. Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu untuk membuat
laporan. Menurutnya, jika dibiarkan video itu akan semakin melebar dan
memberikan persepsi publik.
“Itu bisa membahayakan KPU sebagai penyelenggara. Harapan kita masyarakat
melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi. Kita pastikan
video itu hoax,” tegasnya.
Seperti diketahui, video hoax itu diketahui di posting oleh akun Facebook
Muhamad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan
yang bernada provokatif.
“Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01
semua?,” ujar Adrian dalam postingannya. (Red/WN)
Sumber : Tribratanews.sumut.polri.go.id