MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA - Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan 2
(dua) orang pelaku tindak pidana pencurian diamankan unit Reskrim Polsek Medan
Helvetia menuju ke TKP di jl.budi luhur Gg.batak kel. Dwikora kec.medan
helvetia.
Adapun kronologi kejadian adalah Pada hari kamis tanggal 18 April 2019
sekira pukul 11.00 wib, telah mendapat informasi dari masyarakat telah
diamankan 2 (dua) orang laki-laki an.Abdul Als Bedul dan Sugianto yg mana kedua
tersangka tersebut mengambil/merampas Handphone korban pada saat korban baru
selesai menelepon di depan rumah orang tuanya setelah handphone tersebut
diambil/dirampas tersangka menggunakan tangan kiri an.Abdul Als Bedul.
Menyadari kejadian tersebut, korban langsung meneriaki rampok dan kedua
tersangka tersebut tertangkap massa.dan oleh masyarakat menghubungi pihak
polsek medan Helvetia dan personil Pegasus polsek medan Helvetia yang langsung
datang ke Tkp dan mengamankan Tsk dan barang bukti selanjutnya Tsk dan barang
bukti di bawa ke polsek Medan Helvetia untuk di proses.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) sepeda Motor honda
beat warna putih BK 4220 ABS dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung
Dan terhadap ke 2 tersangka di persangkakan Pasal 365 Kuhpidana. Dengan ancaman
hukuman 9 tahun.(RED/WN)