MEDIAMITRAPOL.COM I BELAWAN, SUMATERA UTARA - Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH bersama Danpomal Lantamal I Belawan Letkol (PM) Wakid Chomarudin SAp MTR Hanla, menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga 31 Desember 2018 di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kamis (2/5).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani SH MH, Kasi Barang Bukti Aisyah SH, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari SH, Panit Reskrim Polsek Belawan Iptu Edi Suranta, Tokoh Agama H Ismail Zainal, Tokoh Masyarakat Junaidi Pangaribuan, seluruh Jajaran Kejari Belawan, perwakilan Kecamatan Medan Belawan dan Insan Pers.
Saat pemusnahan barang bukti sedang berlangsung, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan dihancurkan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani SH MH didampingi Kasi barang bukti Aisyah SH juga disaksikan oleh Instansi terkait dan Insan Pers yang hadir.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusnani SH MH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari 349 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 294 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan untuk jenis shabu-shabu seberat 951.68 gram, sedangkan jenis ganja dengan berat kotor 37.1 Kg.
Yusnani juga mengatakan untuk kasus tindak pidana umum lainnya barang bukti yang dimusnahkan 30.371 lembar uang palsu dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 25.315.000. “Untuk Undang-undang darurat sebanyak 12 benda sitaan seperti pisau, dan parang, perkara penganiayaan sebanyak 8 benda seperti batu, kayu dan pisau,” jelas Yusnani sembari mengatakan untuk kasus tindak pidana pencurian dan tindak pidana perkara terhadap keamanan negara atau ketertiban umum. (Red/WN)