MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi sumatera utara (BNNP Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika kedua kalinya selama tahun 2019.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Atrial di halaman depan Gedung BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar Medan, Rabu (8/5/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut Brigjen pol Atrial pemusnahan ini disita dari para tersangka narkotika yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan.
"Barang bukti sabu yang disita sebanyak 19.186,7 gram dan di musnahkan sebanyak 18.511,5 gram, untuk pil ekstasi yang berhasil disita sebanyak 1900 butir dan dimusnahkan sebanyak 1.857 butir sedangkan pil happy five di sita sebanyak 330 butir dan di musnahkan sebanyak 312 butir dengan jumlah tersangkanya sebanyak 8 orang,” ungkap Kepala BNNP Sumut.
Masih kata Kepala BNNP Sumut, pemusnahan ini atas dasar LKN nomor 02/IV/2019/BNNP-SU tanggal 5 April 2019 dengan tersangka atas nama Sabaruddin Lubis alias Sabar (38) alamat Karang Berombak Medan dengan barang bukti sabu sebanyak 10 KG, LKN nomor 03/IV /2019/BNNP-SU tanggal 13 April 2019 dengan tersangka Andrian Pahlevi alias Iyan (27) warga Tanjung Balai dan 4 tersangka lainya dengan barang bukti sabu 9 kg dan 1900 Ektasi serta 330 butir pil happy five. Surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Medan nomor TAP-291/2.10.3/Epp.2/4/2019, Surat ketetapan kejakasaan negeri Labuhan Batu nomor TAP-112/N.2.16.3/Ruh.1/05/2019 serta surat ketetapan dari labuhan Batu juga dengan nomor TAP-113/N.2.16.3/Euh.1/05/2019.
Kedelapan tersangka yakni, Sabarudin Lubis, warga Karang Berombak Medan, Zulhadi Harahap, warga binaan Tanjung Gusta, Erwinsyah warga binaan LP Tanjung Gusta, Pebriadi Juhri alias Bantut warga Rantau Prapat, Andrian Pallevi warga Tanjung Balai, Khairul Arifin, warga binaan LP Tj Gusta, Sangkot warga Tanjung Balai dan Said Zulham warga Tanjung Balai.
"Dengan narkotika sebanyak itu Kurang lebih 98.160 orang terselamatkan dari pengaruh buruk narkotika," terangnya. Selanjutnya acara pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam alat insenator.
Ke delapan tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal adalah hukuman mati.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, Aspidum kejaksaan tinggi Sumut yang diwakilkan oleh bapak M.Amin Nasution, SH, MH, Kapolrestabes Medan yang diwakilkan oleh Wakasat narkoba, perwakilan dari RS Pringadi Medan. (Red/WN)