MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ( BNN RI ) kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis ektasi dan sabu jalur Malaysia-Medan-Padang yang dikendalikan dari dalam lapas Pariaman Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut BNN berhasil menangkap beberapa pelaku dari dua tempat yaitu Padang dan Tanjung Balai dengan jumlah tersangka seluruhnya berjumlah 4 orang yaitu berinisial AC yang ditangkap dari Jalan Raya lintas Bukit Tinggi, BS ditangkap dijalan lintas Bukit Tinggi, HE dari lapas Pariaman, dan WS Ditangkap dari Tanjung Balai.
Dengan barang bukti yang berhasil disita dari TKP Padang berupa 3 bungkus berisi 24.000 butir pil ekstasi dengan logo Superman dan logo Crown warna hijau, 1 bungkus sabu, 2 unit mobil bernomor polisi BA 1494 LG dan BA 1243 EY dan 4 unit HP, sedangkan untuk TKP Tanjung Balai berupa 3 bungkus plastik berisi 30.000 butir ekstasi berwarna Biru dengan logo Crown dan 2 unit Hp.
Hal ini dikatakan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen pol Drs Arman Depari yang didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin,SIK pada saat paparan kasus di depan kantor BNNP Sumut. Sabtu (22/6/2019)
"Pengendali dan pemesan narkotika ini adalah pria berinisial HE dari lapas II B Pariaman, Sumatera Barat, dari pengungkapan ini para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," pungkas Arman Depari. (Red/WN)