News MediaMitraPol

Diberi Tumpangan Rumah Malah Menipu, Mujiono di Ciduk Polisi


MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA - Mujiono als Tri (35) warga Jl. Kape Pasir Mulus Desa Marga Muli Kec. Panalengan Kab. Bandung Provinsi Jawa Barat terpaksa meringkuk sebagai tersangka sebagai tersangka di Polsek Helvetia. Dengan alasan uang hilang dan tidak ada pekerjaan tersangka meminta numpang tempat tinggal kepada Pinta Yusro Suryati (korban) warga Jl. Budi Luhur Gg. Anggrek no. 1 Kel. Sei Sikambing C-II Kec. Medan Helvetia. Tetapi malah tersangka menipu dan mencuri harta pemilik rumah tumpangannya. Kejadian ini sesuai dengan LP: 341/K/VI/2019 RESTABES MEDAN tanggal 24 Juni 2019 an. Pelapor Pinta Yusro Suryati selaku korban.

Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dirinya telah tertipu dan barang-barang miliknya telah dicuri. Barang yang dicuri 1(satu) unit sepeda motor, 2 9dua) unit Handphone dan 1 (satu) unit Laptop. Hasil laporan korban petugas kepolisian Polsek Helvetia melakukan cek dan Olah TKP dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya dilakukan penangkapan kepada Mujiono dan dalam pemeriksaan Tersangka mengakui perbuatannya. Yang pada saat melakukan mengaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uangnya di Bank yang sudah cair. Karena korban pada saat itu sibuk lagi nyuci, kesempatan ini dipergunakan pelaku untuk mengambil barang korban lainnya berupa 2 (dua) unit Hp, 1 (satu) bh BPKB dan 1 (satu) bh Laptop.Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 2(dua) buah Kotak Handphone dan 1(satu) buah BPKB No. 006409604. Untuk kasus ini dalam paparannya Panit Reskrim Polsek Helvetia IPTU Sahari, SH (kamis, 27/6) tersangka Mujiono als Tri dipersangkakan pasal 362 Jo Pasal 372 Kuh Pidana.(Red/WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.