MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA - Bertempat di depan Gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (19/6/2019), Satres Narkoba Polrestabes Medan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Raphael, disaksikan oleh petugas kejaksaan ( Kejari ) Tetty Tampubolon dan Cristina Natalia serta para penasehat hukum terdakwa saksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 21,1 kilo gram dari penangkapan 3 tersangka dan dari 3 laporan polisi.
Salah satu barang bukti ganja yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar seberat 361,17 gram dari tersangka Ilham Dani, pria kelahiran 15 Mei 1973 berprofesi sebagai juru parkir, warga jalan Seroja gang Wakaf kelurahan Lalang kecamatan Medan Sunggal.
Kemudian ganja yang ditangkap dari tersangka Hotlan Sitompul alias Hotlan, pria kelahiran tanggal 2 November 1995 yang masih tercatat sebagai salah seorang mahasiswa, warga jalan Bangun Bunga Cempaka pasar 2 kelurahan Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang dengan barang bukti ganja seberat 20,850 gram.
Berdasarkan pasal 91 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, surat penetapan penyitaan dari ketua pengadilan negeri Medan tanggal 7 Mei 2019, surat perintah penyitaan nomor : SP.Sita/469/IV/2019/Narkoba tanggal 7 Mei 2019 dan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Medan TAP-352/N2.10.3/Ruh.1/4/2019 tanggal 30 April 2019 maka barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael menambahkan, "Narkoba adalah Musuh kita semua, maka saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perang terhadap narkoba," himbaunya pada para awak media dilokasi pemusnahan. (Red/WN)