News MediaMitraPol

Jaring Sriwijaya 2019, Bea Cukai Aceh/Sumut Berhasil Gagalkan Penyeludupan 40 ton rotan

MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - dalam operasi patroli laut terpadu jaring Sriwijaya 2019, Petugas Bea Cukai Aceh dan Sumut berhasil mengagalkan Penyelundupan sebanyak 40 ton rotan komoditas ekspor yang dimuat dalam kapal KM.Bintang Kejora tujuan pelabuhan Pulau Penang Malaysia yang dikemas dalam 83 bunale.

Keberhasilan pengagalan ekspor rotan selundupan itu dipaparkan pihak Kanwil DJBC Sumut di.halaman dermaga Kanwil DJBC di Jalan Karo Belawan pada Selasa (25/06/2019) pukul 14.00 WIB.

Dalam paparan tersebut dijelaskan, kalau kapal bermuatan rotan sebanyak 40 ton itu diketahui berasal dari Sungai Iyu Kecamatan Bemdahara, Aceh Tamiang diperkirakan bernilai Rp680 juta .

Semula kapal patroli BC 10002 melakukan pengejaran terhadap KM.Bintang Kejora berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap para awak kapal hingga diketahui ada muatan rotan yang tak tercantum dalam dokumen kepabeanan yang sah diantaranya Pemberiatahuan Ekspor Barang (PEB) mauoun surat dari karantina tumbuhan sehingga petugas dengan surat bukti penindakkan melakukan penyegelan selanjutnya para awak kapal beserta muatannya digiring ke dermaga Pangkalan DJBC di Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

Keenam tersangka awak kapal KM.Bintang Kejora diamankan, selanjutnya nahkoda kapal berinisial R (54 thn) dan 5 awak kapal ditahan di RutanKelas II B Labuhan Deli, Medan.

Menurut petugas kegiatan ekspor rotan dalam bentuk utuh atau tanpa diolah dilarang ekspor sesuai adanya peraturan menteri perdagangan RI No 44/M-DAG/PER/7/2012 tertanggal 18 Juli 2012 tentang barang dilarang ekspor.

Atas perbuatan melanggar peraturan itu para pelaku dijerat denganpasal 102 A huruf (a) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi hukum penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 miliar.(Red/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.