News MediaMitraPol

BNN Berikan Masukan Penting Untuk Raperda Kota Magelang

MEDIAMITRAPOL.COM I JAKARTA - Kunjungan kerja anggota DPRD Kota Magelang membawa misi penting yaitu meminta saran atau masukan dari BNN terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam kesempatan ini, berbagai saran atau masukan penting disampaikan oleh sejumlah pejabat BNN.

Sekretaris Utama BNN RI, Drs. Adhi Prawoto, S.H menyarankan agar panitia khusus DPRD terlebih dahulu mempelajari Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sehingga dari Inpres tersebut bisa diambil intisarinya untuk penyusunan Raperda.

“Seperti diketahui bahwa Inpres tersebut ditujukan agar kementerian/lembaga besama-sama melakukan aksi nyata dalam upaya penanggulangan narkoba melalui berbagai langkah seperti, sosialisasi bahaya narkoba, tes urine atau penyusunan regulasi di instansinya,” imbuh Sestama saat memimpin audiensi, Senin (8/7).

Sementara itu, Arifin Mustofa, selaku Ketua Pansus Raperda P4GN dari PKS ini mengatakan bahwa raperda ini akan menjadi bakal payung hukum di Kota Magelang, sehingga pihaknya diberikan amanah untuk segera menyelesaikannya.

Dalam kesempatan itu, ia menghadapi salah satu tantangan, yaitu penentuan judul tentang perda itu apakah memuat kata ‘Narkotika’ atau ‘Narkoba’. Jika dilihat dari tren permasalahannya, di kota Magelang, tak hanya masalah narkotika saja tapi juga persoalan lainnya seperti obat-obatan terlarang juga tak kalah ancamannya, sehingga ia berpendapat agar cakupannya lebih luas maka sebaiknya menggunakan kata ‘Narkoba’.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN, Anjan Pramuka juga menyarankan agar dalam raperda tersebut memuat kata narkoba sehingga cakupannya lebih luas. Jika kasus narkotika itu bisa ditangani oleh BNN dan Polri, maka kasus obat-obatan terlarang, atau bahan adiktif lainnya yang berbahaya bukan narkotika maka bisa ditangani oleh Polri.

Menyambung hal itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Jusnir berpendapat agar raperda ini optimal, maka pihak pansus juga perlu menguasai data-data tentang prevalensi penyalahgunaan narkoba, seperti di kalangan rumah tangga, pelajar/mahasiswa, pekerja, dll.

Sementara itu, Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Budiyono menyinggung soal peran serta atau kewenangan pemda dalam P4GN. Menurutnya, pihak Pemda akan lebih banyak berperan di area demand reduction yaitu melalui aksi pencegahan. Selain itu, pihak pemda dapat berperan di sektor harm reduction, melalui pelibatan peran rumah sakit di daerah untuk memberikan layanan rehabilitasi. Stop narkoba bersinar. (Red/WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.