MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap Sujamrat, tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.
"Dia kita periksa hari ini (Kamis 11/7) sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (11/7) petang.
Kara Rony, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga menyulitkan proses penyidikan. Sujamrat ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidikan kasus itu masih terus dikembangkan penyidik, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Sebelumnya, Rony menjelaskan, dalam proyek itu tersangka Sujamrat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan pejabat bidang di Dispora Sumut.
"Kita sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi Disporasu atas nama Sujamrat bertindak sebagai PPK. Tersangka menjabat sebagai kepala bidang di instansi tersebut," jelas Rony, Selasa (9/7).
Sementara, informasi diperoleh, Sujamrat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) sarana dan prasarana (Sarpras) di Dispora Sumut.
Terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu. "Kasus ini sudah masuk ke sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," katanya.
Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu itu diperiksa pada Rabu (13/2-2019), selama enam jam. Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang. (Red/WN)