MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Direktorat Reserse Krimal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan mengamankan empat pelaku diantaranya Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37) warga Jalan Garuda I 08 Kel. Kenanga Baru Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Muda Remaja Parlis Alias Aris (37) warga Jalan Wasono No 2 Kel. Perintis Kec. Medan Timur, Kota Medan, Andri Syahputra (30) warga Jalan Pelikan Raya No.475 Kel. Kenanga Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, dan Muhammad Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo No.50 Kel. Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan. Sementara dua tersangka lainnya berinisial D Alias T (40) dan B (36) masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Riyan melalui Wakil Direktur AKBP Donald Simanjuntak, dalam siaran persnya dihalaman kantor Ditres Krimum Polda Sumut, Kamis (11/7/2019) siang menyampaikan, ke empat tersangka yang berhasil diamankan mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
"Tersangka berinisial GS berperan melakukan penangkapan terhadap korban dan Tersangka MRP juga berperan ikut melakukan penangkapan terhadap korban dengan menodongkan senjata Air Softgun. Sementara tersangka AS dan MR membawa kendaraan korban dari TKP", terang AKBP Donald.
Donald menjelaskan, aksi para pelaku berawal Jumat (28/6/2019), saat itu salah seorang tukang parkir bernama Mhd Imam Syafi'i yang juga menjadi korban, sedang duduk diatas sepeda motornya. Berselang beberapa saat kemudian korban didatangi enam orang laki-laki (pelaku) yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil mini bus warna silver, selanjutnya para pelaku menuduh korban sebagai bandar narkoba seraya menodongkan senjata Air Softgun.
Ketika itu salah seorang pelaku langsung menutup kepala korban dengan menggunakan goni, dan menaikan korban ke atas mobil. Didalam mobil korban di borgol serta dipukuli. Pelaku lainnya membawa sepeda motor korban dengan cara diderek serta mengambil handphone korban.
Kemudian korban dibawa menggunakan mobil yang dikendarai para pelaku, dan diturunkan di lapangan Ladon Tembung Kec. Percut Sei Tuan.
Terkait aksi tersebut, lanjut AKBP Donald, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku. Dari penangkapan terhadap para tersangka, didapati barang bukti 2 pucuk senjata Air Siftgun, 1 buah kemasan minyak rambut yang berisi mimis, dua tabung gas senjata Air Softgun, 1 buah tas sandang hitam, 1 buah borgol tangan warna silver, 1 unit Hp Samsung, 1 lembar STNK Nomor : 00477176 tanggal 10 September 2018, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio putih BK.2033 MX, yang diduga hasil kejahatan di Jl. Suparman Medan.
"Saat ini ke empat tersangka masih diperiksa guna pengembangan kasusnya, sekaligus mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan senjata jenis Air Softgun yang digunakan untuk aksi kejahatan. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas", tutup AKBP Donald.
(red/WN)