MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu melalui tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Kualanamu bekerjasama dengan PT Pos Kantor Cabang Tanjungmorawa dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, melakukan pengungkapan kasus penyeludupan narkotika golongan satu berupa daut Khat asal Ethiopia.
Dua karton Daun Khat diamankan dari Kantor Pos Cabang Tanjungmorawa pada Kamis, 18 Juli 2019 kemarin setelah ditimbang sebanyak 10,6 kilogram
Terungkapnya kasus penyeludupan daun khat ini berawal dari adanya informasi dari Bea cukai Bandara Soekarno Hatta Jakarta bahwa akan ada kiriman dengan penerima alamat yang sama lewat kantor Pos Tanjungmorawa berupa Daun Khat kering dalam dua kardus.
Selanjutnya Bea Cukai Bandara Kualanamu berkordinasi dengan Ditres Narkoba Poldasu untuk melakukan pengecekan penerima paket daun Khat tersebut yang berada di Jl. Binjai Km 12,7 Diski dan berhasil mengamankan seorang tersangka Pria warga negara asing asal Ethiopia berinisial SAA (30) pelakupun langsung diamankan.
Dalam pres rilis yang digelar di kantor Bea Cukai Kualanamu, Selasa (23/07/2019) yang dihadiri Kakanwil Bea cukai Sumut, BNNP Sumut, Ditresnarkoba Sumut, Otoritas Bandara dan Pihak PT Pos Indonesia Wilayah Sumut Aceh.
Kepala Bea Cukai Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro Mengatakan pengungkapan kasus Penyeludupan 10,6 kilogram daun khat asal Ethiopia pada 18 Juli 2019.
“Berawal info dari BC Soeta bahwa ada kiriman barang berupa daun kat berasal dari ethiopia. Setelah didalami dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Bagus.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan pengembangan bersama Polda Sumut dan pos Tanjungmorawa, hingga akhirnya diamankan seorang WNA asal Ethiopia yang tinggal di barak penampungan sementara warga Asing.
“Penangkapan ini merupakan temuan yang kedua penggagalan upaya Penyeludupan narkoba jenis Daun Khat, setelah bulan Mei lalu kami juga menggagalkan Penyelundupan Narkoba jenis ini,” tegas Bagus. (Wes)