Nelayan yang diringkus bernama Supian Hadi (45), warga Dusun VI Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.
"Yang bersangkutan kita amankan, Sabtu (13/7)," kata Kapolres Tanjung Balai, AKPB Irfan Rifai, Senin (15/7). Supian kedapatan membawa 9,6 Kg sabu-sabu dan 9.820 butir pil ekstasi menggunakan perahu motor miliknya. Perahu yang biasa digunakan menangkap cumi-cumi itu digeledah setalah petugas patroli Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai curiga.
"Kapal itu berlayar tanpa penerangan," jelas Irfan.
Setelah dihentikan, tiga orang langsung melompat keluar perahu dan meninggalkan Supian. Mereka melarikan diri ke dalam hutan.
Kecurigaan petugas terbukti. Di perahu penangkap cumi itu ditemukan kotak fiber berwarna merah berisi karung plastik berisi 9 bungkus sabu-sabu seberat 9,6 Kg dan 9.820 butir pil ekstasi. Semuanya dibalut lakban.
"Tersangka (Supian) mengakui narkotika itu miliknya dan 3 DPO yang kabur," papar Irfan.
Supian mengaku mereka mengambil sabu-sabu dan ekstasi di tengah Perairan Sambas, pada Jumat (11/7) pukul 21.00 WIB. Barang haram itu diterima dari seseorang berkewarganegaraan Malaysia.
Setelah memindahkan muatan ke perahunya, Supian dan ketiga rekannya menuju daratan Tanjung Balai. Namun, mereka disergap polisi sebelum sampai di tujuan.
Irfan mengatakan, Supian dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.(Red/WN)