News MediaMitraPol

Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Lumpuhkan 365 Trado Antar Provinsi

MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Setelah 4 hari usai beraksi menggasak satu unit Mitsubishi Trado Nopol BM 9481 QU di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, keduanya berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda.

Kedua pelaku masing masing bernama Suriono alias Kempleng (39) warga Dusun Pak 18 Desa Mekar Sawit, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat dan Suhendri Sinaga alias Bajak Laut (39) penduduk Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes H Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap lewat kerjasama tim gabungan Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, Polres Asahan, Polres Tobasa dan sejumlah petugas kepolisian di wilayah perlintasan pelarian kedua tersangka.

“Usai menerima laporan dari korban Arif Pristiyo, seluruh tim langsung berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka untuk memantau pergerakan trado yang mereka bawa kabur,” terang Andi Rian dalam paparan di Mapoldasu, Kamis (25/7/2019).

Didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, Kasatreskrim Polres Asahan AKP Ricky Paripurna Atmaja dan Kanit Jahtanras Asahan Ipda Moelyoto, mantan Wadirreskrimsus Poldasu ini menjelaskan, di perjalanan kedua pelaku memilih berpisah arah. Sedangkan laju trado terdeteksi mengarah ke Baganbatu, Riau.

“Dalam pengejaran, pelaku Suhendri Sinaga alias Bajak Laut yang membawa trado, berbelok arah ke Padanglawas dan terus mengarah ke Humbang hasundutan,” ungkapnya.

Melalui koordinasi dengan pihak kepolisian setempat, laju trado akhirnya berhasil dihentikan. Namun pelaku mencoba kabur ke hutan.

“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku Suhendri,” papar Andi Rian.

Untuk tersangka Suriono alias Kempleng, ditangkap saat menumpang bus Trans Tapanuli tujuan Medan di Jl. Sisingamangaraja, Kec. Porsea, Tobasa hendak melarikan diri ke arah Medan.

“Saat akan ditangkap, pelaku ini juga mencoba kabur hingga terpaksa juga dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di kedua kakinya,” sebut Andi.

“Kini tim masih memburu seorang tersangka lainnya bernama Ucok Kangkung yang kini masuk dalam DPO,” ucapnya.

Andi Rian Djajadi juga menjelaskan, motif perampokan yang dilakukan tersangka cukup unik.

“Para pelaku menyamar sebagai penyewa. Kepada korban mereka menyewa trado untuk mengngkut barang dari Sijabut menuju Merbau. Lalu disepakati mereka bertemu di RM Kota Salak di Air Batu,” ungkapnya.

Dengan alasan hendak melihat barang yang hendak diangkut, satu persatu korban diajak secara bergiliran.

“Bagi korban pertama diajak melihat barang yang mau diangkut. Setelah itu langsung ditodong, disekap dan dilakban. Begitu seterusnya dilakukan terhadap ketiga korban yakni Arif Pristiyo, Hendra Sumanto dan Suhendra,” ucapnya sebelum akhirnya oleh pelaku trado yang dipesan dari Langkat itu dibawa kabur.

Mantan Kapolres Tebingtinggi ini juga memastikan, bahwa kedua pelaku tercatat sebagai komplotan perampok antar provinsi.

“Berdasarkan catatan, meski mereka berdomisili di Sumut, namun mereka sudah beraksi di beberapa tempat seperti di Riau dan Sumatera Selatan,” ungkapnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Riau dan Polda Sumsel untuk mengecek catatan kejahatan komplotan ini” terang Andi Rian.

Dari kedua tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku diantaranya 1 unit trado, berbagai dokumen kendaraan, sepucuk pisau cutter yang mereka gunakan untuk menodong ketiga korban serta 4 unit ponsel milik korban yang turut dirampas pelaku.

Ganjaran perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.