MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA - Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil membekuk diduga seorang pelaku tindak pidana pencurian ssbagaimana diatur dalam UU Pidana 363 dibekuk berdasarkan No.LP No.LP/397/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.rabu (17/7/2019).
Kapolsek Medan Helvetia melalui Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang.SH mengatakan adapun kejadian 363 tersebut,identitas pelaku yakni Jeriko S (30thn) adalah Residivis dari bulan Februari yang sudah 1,5 tahun,Warga Jl.PT.Zaitun Toba Permai, Sukadono Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Dijelaskan Iptu Sahri,Kronologis Kejadian
Berdasarkan Pengakuan Korban bahwa pada hari rabu tanggal 10 juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, korban Bersama aldi yang bekerja sebagai tukang sapu dikantor. Kemudian korban menyuruh aldi agar membuka pintu kantor dan setelah dibuka aldi pintu pertama dan kedua ternyata aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kedua sudah rusak namun gemboknya masih bagus.
Selanjutnya aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kaca yang berada didalam sudah terbuka dan diganjal pakai kursi kemudian korban menyuruh aldi untuk mengecek pintu atas, dilihat ternyata pintu atas sudah terbuka juga,lalu aldi turun.
Korban melihat bahwa laptop yang berada dimeja maria karyawan kantor sudah tidak ada lagi kemudian korban bersama aldi mengecek berkas yang ada didalam brankas apakah ada yang hilang namun pada saat korban mau membuka brankas ternyata kunci brankas sudah hilang yang diletakkan dilaci meja bu ros karyawan kantor.
Setelah dibongkar paksa brankas tersebut tenyata isi brankas tidak ada yang hilang. atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) unit laptop merk Lenovo tipe ideapad 320-141SK Warna Hitam dan ditaksir sekira Rp.8000.000,. ( Delapan juta rupiah ).
korban merasa keberatan dan membuat laporan kepolsek medan helvetia.Ujar Iptu Sahri.Sementara untuk kronologis penangkapannya dikatakan Panit Iptu Sahri Sebayang.SH, menjelaskan bahwasanya pada hari senin (15/7/2019) sekira pukul 05.30 wib.
Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rian Permana Sik,MM. mendapatkan informasi keberadaan pelaku 365 bongkar kantor notaris. Sebelumnya Rabu, 10 Juli 2019 sekira pukul 08.00 Wib diduga pelaku yakni Sahat Martua Sihombing Alias Adhe telah diamankan terlebih dahulu dan Berdasarkan keterangan Pelaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut bersama 2(Dua) orang lainnya,yakni Jeriko S dan U.C.
Senin (15/7) sekira pukul 05.40 Wib Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi keberadaan Jeriko Situmeang dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi dimana pelaku bersembunyi tepatnya ditanah garapan Desa Sukadono Kec.Sunggal dikosan marga sihombing. Pukul 06.30 Wib,Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Pukul 07.00 Wib Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia membawa tersangka ke TKP untuk menunjukkan lokasi yang menjadi sasaran nya. pada pukul 08.00 wib,pelaku dibawa untuk menunjukkan pelaku 480 dimana pelaku menjual laptop hasil curian tersebut, namun pada saat menunjukkan pelaku 480 tersebut pelaku mencoba melarikan diri, sehingga Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia melakukan tembakan peringatan sebanyak 3x ke udara namun tidak diindahkan pelaku sehingga personil polsek medan helvetia melakukan tindakan tegas terukur.
Pelaku selanjutnya dibawa ke RS.Bhayangkara guna pengobatan dan diboyong ke Mako untuk diserahkan ke Penyidik.Ungkap Iptu Sahri.
Sedangkan pelaku lainnya yakni U.C masih dalam lidik dan penadah laptop juga dalam lidik petugas.
Adapun modus Operandi Dengan cara merusak atau mencongkel pintu kantor Dengan barang Bukti yang diamankan 2 (Dua) unit Hp merk Samsung j2 dan Plito. 3 (Tiga) Lembar Kain Horden. 1 (Satu) Buah Kotak Laptop Merk Lenovo.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara".Tutup Iptu Sahri Sebayang.SH.(Red/WN)