MEDIAMITAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Terlapor kasus penistaan dan penghinaan Hesty Helena br.Sitorus (47) Kristen warga jalan mongonsidi III No.30 kel.Anggrek Kec.Medan Polonia kota madya Medan yang diketahui oberstatus ASN pemko medan, Merasa Perlu angkat bicara kepada awak Media dengan mengadakan wawancara dengan awak media sepulang dari mengikuti pemanggilannya pada Undangan Gelar Perkara dari Ditreskrimum Poldasu Nomor : B/1250/VII/2019/Ditreskrimum pada Senin (5/7/19) pada jam 11.00 wib. yang mana sebelumnya Hesti br.Sitorus dilaporkan oleh Rockkifeler Manurung ke SPKT Poldasu dengan nomor LP/652/VI/2017/SPKT “III” Tanggal 01 juni 2017. hal tindak Pidana “Penistaan dan Penghinaan” sebagai mana yang dimaksud dengan Pasal 311 ayat (1) Subs Pasal 310 ayat (1) dari KUHP Pidana.
Dalam keterangannya dalam wawancara kepada awak media Hari Senin (5/8/19) sekira pukul 17.00 wib, Hesti br.Sitorus menceritakan adanya Keganjalan yang dirasakannya atas situasi Gelar Perkara yang dihadirinya, Senin (5/7) di Aula Ditreskrimum Polda Sumut pada sekitar jam 11.30 wib yang dihadiri oleh pelapor RM dan Penyidik.
“saya heran pak kenapa beberapa saksi yang saya bawak guna memperjelas keterangan saya tidak diperkenankan masuk ke Lokasi Gelar perkara tadi, jadi sendirilah saya menerangkan hal kejadian yang terjadi saat itu pak ” Jelas Hesti dengan nada sedikit heran.
Pada penjelasannya Hesti sendiri heran kenapa dalam keterangan penyidik bahwa ada 3 orang saksi dari pihak pelapor yang 1 orang bernama Inisial D.M dan 2 orang lagi yang sama sekali tak dikenalnya sebagai warga lama disekitar lokasi dia tinggal yang membuat Hesti merasa ada sesuatu keganjilan dalam kasus ini.
“Jadi saya heran pak sejak kapan pula bapak berinisial DM yang saya ketahui adalah Seorang Pendeta itu mendengar dan mengetahui hal keributan kami saat itu padahal dia tidak ada disitù yang saya tau dhari itu kami berdebat hanya ada 3 orang yakni , saya dan sipelapor juga istrinya,dari mana pulak bapak si D.M itu mendengar dengar jelas pembicaraan dan pertengkaran kami padahal jarak rumahnya cukup jauh dari lokasi kami berdebat saat itu pak ,belum lagi ada hadir saksi yang 2 orang lagi itu pak entah dari mana ceritanya bisa terikut pula jadi saksi dalam kasus ini padahal mereka tak ada kulihat saat kami ribut itu pak” ungkap Hesti dengan Jelasnya.
Saat dikomfirmasi oleh Awak media, Via Ponsel senin (5/8/19) sekitar jam 19.00.wib, Kompol.B.Siahaan selaku Kanit Penyidik pada kasus terlapornya Hesti Br.Sitorus menjelaskan bahwa hal kasus ini adalah kasus lanjutan Penyelidikan dari kanit sebelumnya dan harus dilanjutkan dengan Gelar Perkara kembali guna kelanjutan dan penerapan status perkara berikutnya.
“kasus yang saat ini digelar adalah lanjutan dari kasus sebelumnya di tahun 2017 dan akan diadakan kembali gelar perkara lanjutan, hal adanya saksi dari pelapor yang dipertanyakan bu hesti, hanya pengadilanlah yang dapat memutuskan kebenarannya” Jelas Kompol B.Siahaan Dengan Nada Pasti.
Selanjutnya Terlapor mengharapkan adanya keadilan atas Kasus terlapornya dia dalan kasus “penistaan dan penghinaan ” ini, dimana terlapor menyakini, bahwa tanda tangan bapak kandungnya ada dipalsukan , dimana kasus itu ada pada laporan Pelapor atas nama : Eni Lilawati warga kec.medan maimun Medan.(Wes)
ket.photo.;
Hesti br.sitorus menunjukkan bukti surat gelar perkara pada awak media