MEDIAMITRAPOL.COM I SUMATERA UTARA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan asistensi dan pemantauan kejadian memburuknya kondisi udara di Sumut, khususnya Medan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Labuhanbatu.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih menyebut telah turun langsung ke lokasi Karhutla di Desa Pasir Limau Kapas, Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang merupakan wilayah Provinsi Riau.
Karhutla yang terjadi itu di Provinsi Riau, berbatasan dengan lahan PT Paten Alam Lestari (PAL) di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau untuk penindakan karena kejadian di wilayah hukum mereka," ujar AKBP Herzoni kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).
Pihaknya bersama karyawan PT PAL bergotong royong melakukan upaya pemadaman.
"Kemarin saya juga coba ikut memadamkan. Memang tampak sudah tidak ada api, tapi karena lahan gambut yang sifatnya kalau terbakar itu seperti sekam, bara di bawahnya. Jadi memang harus benar-benar teliti dalam pemadaman. Dari data yang kita dapati ada sekira 100 hektar lebih lahan yang terbakar," ujar Herzoni.
Ia menyebutkan, upaya yang saat ini mereka lakukan adalah dengan menyekat Batas Teritorial Provinsi agar api tidak menjalar ke wilayah Provinsi Sumut.
"Dengan alat berat kita buat parit raksasa agar api tidak menjalar ke lahan wilayah Sumut yang berbatasan dengan lokasi Karhutla di Riau itu," terangnya.
Setidaknya ada 4 personel yang terlibat dalam kesempatan itu, diantaranya Kapospol beserta anggotanya juga Babinkamtibmas desa setempat.
"Kita libatkan juga karyawan PT. PAL 30 orang ikut melakukan pemadaman dan ditambah menjadi 50 orang dengan masyarakat melakukan patroli di areal yang terbakar," terangnya.
Dalam asistensi itu ia menyampaikan imbauan dari Kapolda Sumut kepada personel di sana dan karyawan PT PAL untuk terus melaksanakan patroli di sekitar wilayah antisipasi meluasnya api.
"Bagi masyarakat agar memahami bahaya membersihkan lahan dengan membakarnya mengingat kondisi tanah yang merupakan lahan gambut dapat menjadikan api terus menjalar di bawah permukaan," himbau Kapolda Sumut melalui AKBP Herzoni.
AKBP Herzoni juga menyampaikan Sosialisasi terhadap Maklumat Kapolda Sumut terkait ancaman hukuman bagi yang melanggar aturan mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
"Memastikan perusahaan perkebunan swasta untuk tidak membuka lahan atau menanam ulang tanaman baru sebelumnya dengan membakar lahannya terlebih dahulu," tegasnya.
Kerjasama dan koordinasi terhadap instansi terkait juga diharapkan agar terus ditingkatkan terhadap titik titik api baru bilamana ada dan segera mengambil langkah responsif untuk menanganinya.
(Red/Wes)