MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN, SUMATERA UTARA - Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap 2 (dua) orang pelaku perampokan mini market Alfa mart Jl Kapten Batu Sihombing Kel. Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan dan 1 orang penadahnya.
Awal Kejadian Pada saat Korban yang bernama Misna dan temannya sedang bekerja di Alfamart tiba - tiba datang 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor jenis Spacy Hitam dan parkir didepan toko. Kemudian dua laki tersebut masuk ke dalam toko dan menodongkan pisau kearah korban dan teman korban. lalu korban bersama temannya dimasukan dan disekap di dalam kamar mandi.
Salah seorang Tersangka pergi ke kasir dan mengambil uang tunai Rp 17.984.000 (tujuh belas juta rupiah sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), 2 unit Hp (samsung dan Vivo V13) dan satu dompet yeng berisikan uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), KTP, ATM Mandiri, BCA.
Satu Tersangka lain bertugas menjaga korban dan temannya dikamar mandi sembari mengancam menyuruh korban dan temannya membuka baju lalu mengunci keduanya dikamar mandi.
Selanjutnya Korban datang membuat Laporan Ke Polsek percut sei tuan.Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum dan Pers Timsus pada tanggal 30 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 wib mendapat informasi bahwa seorang tersangka kasus perampokan dengan senjata tajam di sebuah minimarket Alfamart yang bernama DODI YOLANDA LUBIS Als DODI sesuai dengan Laporan Polisi tersebut di atas sedang berada di rumahnya di Pasar 8 Marelan, mendapat informasi tersebut team langsung menuju lokasi dan sesampainya di rumah tersangka team langsung melakukan penggrebekan dan menemukan tersangka serta langsung mengamankan tersangka.
Kemudian dari introgasi pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan temanya yang bernama RIKY dan dari hasil curian tersebut mereka memberikan sebagian hasil curianya berupa uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada ROBET MANURUNG (rmh robet digunakan sbgai tmpt perencanaan perampokan). kemudian team melakukan pengembangan ke rumah tersangka an. ROBET MANURUNG dan mengamankan tersangka di rumahnya di Pasar 8 Marelan.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka RIKY. Pada tanggal 31 Agustus 2019 pkl. 04.00 wib Team mendapat informasi bahwa tersangka RIKY berada di Jl. Setia budi Medan, kemudian Team langsung bergerak ke alamat tersebut dan melihat tersangka RIKY sedang duduk disebuah warung dan langsung mengamankan tersangka RIKY. Berdasarkan hasil interogasi tersangka RIKY mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan LP tersebut diatas bersama dengan temannya an. DODI.
Kemudian Team melakukan pengembangan untuk mencari BB yaitu salah satu pisau yg dibuang TSK setelah melakukan aksi perampokan, namun pada saat TSK RIKY menunujukkan dimana BB Pisau tsb di daerah Pasar V Tembung tersangka RIKY berusaha merebut senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka RIKY. Kemudian membawa tersangka RIKY ke RS. Bhayangkara Polda Sumut namun pada saat diperjalanan nyawanya tidak dapat tertolong lagi. (Wes)