News MediaMitraPol

Balita 1,7 Tahun Diserang 2 ekor Anjing Pitbull, Orang Tua Berupaya Mencari Keadilan

MEDIAMITRAPOL.COM I MEDAN - Sungguh miris,.. Pasalnya anaknya, JD yang masih balita 1,7 tahun diserang 2 ekor anjing Pitbull milik tetangganya hingga berdarah-darah, Jumat (25/10/2019), Jan Efril Purba (28) warga Jalan Tanjung Sari Komplek Raya Castle, Tg Sari, Medan Selayang kesal bukan kepalang.

Menurut informasi, kejadian bermula saat korban bersama kedua orangtuanya berkunjung kerumah neneknya yang hanya berjarak 2 rumah, Senin (23/10/2019). Keesokan harinya, korban bersama tantenya bermain-main dihalaman rumah. Tiba-tiba masuk 2 ekor anjing Pitbull langsung menyerang dan menerkam korban. Satu ekor anjing menyerang kaki kiri korban dan satu ekor anjing menyerang dan menggigit bahu korban. Mendengar jeritan tangis ketakutan anaknya, orangtua korban langsung keluar rumah untuk menyelamatkan anaknya. Kemudian, anjing Pitbull melakukan perlawanan. Keduanya saling tarik menarik karena gigitan anjing tersebut lengket dan menyeret anaknya. Beruntung, setelah 2 menit-an, pemilik anjing datang dan gigitan anjing tersebut dapat terlepas terlepas. Akibatnya, kejadian tersebut, kaki korban berdarah-darah. Kaki kiri koyak dalam hingga 3 jahitan dan luka cakar kaki kanan. Bersama pemilik anjing, dalam keadaan berdarah-darah orangtua korban pun membawa korban ke RS Tere Margaret di Jalan Ringroad.

Rabu (25/9/2019), kami ke Puskesmas Petisah mencari vaksin rabies, namun oleh dokter, disarankan untuk tidak menyuntik vaksin rabies karena efek obat tidak baik jika belum pasti adanya virus rabies ditubuh anak saya. Jadi selama 2 Minggu saya disuruh melihat anjingnya hidup atau mati," ujar orang tua korban, Jan Efril Purba terlihat cemas.

Efril menambahkan, setelah beberapa hari, datang panggilan Kepling untuk dilakukan musyawarah terkait kejadian yang menimpa anaknya namun pemilik anjing tidak menepatinya.

"Lalu Jumat (4/10/2019) pemilik anjing memberikan uang Rp 500 ribu untuk puding dan biaya susu. Setelah itu, beberapa kali panggilan dari pihak Kelurahan pemilik anjing tidak juga menepati janji, terus menghindar. Saya hanya meminta pertanggung jawaban dari pemilik anjing dengan virus rabies yang takutnya menyerang anak saya," pintanya.

Namun dikarenakan tidak ada niat baik pemilik anjing, akhirnya orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Namun anehnya, oleh petugas Polsek Sunggal mengatakan bahwa tidak ada pasal yang dapat menjerat pemilik anjing.

"Karena saya memaksa melapor, akhirnya dibuat gelar perkara, dan didapat pasal ringan yang hanya mendendanya. Saya hanya minta pertanggung jawaban pemilik anjing saja. Saya harap ia mau bertanggung jawab dengan nasib anak saya," harapnya mengakhiri.

Saat akan  membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan, pihaknya mendapat keterangan bahwa belum ada Maklumat Gubernur tentang Hewan peliharaan maka disarankan oleh petugas serta kerabat untuk melakukan upaya hukum mendaftarkan gugatan pengaduan secara perdata di pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban atas musibah yang dialami nya. (Red/Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.