News MediaMitraPol

Polda Sumut Ungkap sindikat Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia, Ratusan Ribu Anak Bangsa Terselamatkan

MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Pasca  pemusnahan barang bukti Narkoba di hari sebelumnya, Ditnarkoba Polda Sumatera Utara kembali  mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia, masa depan Ratusan Ribu Anak Bangsa Terselamatkan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 48.815,2 Gram sabu dan 3.000 butir pil ecstasy serta serbuk ecstasy seberat 811 Gram.

"Total narkoba ini dari Empat kali pengungkapan jaringan narkoba yang diungkap Ditres Narkoba Polda Sumut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH yang turut dihadiri oleh Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan dan Anggota DPRD Sumut, di Mapolda Sumut Selasa (26/11/2019) sekira pukul 10.00.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polda Sumut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut.

"Penangkapan pertama pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 Wib. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan penangkapan terhadap Dua pelaku tindak pidana narkoba atas nama Iswandi als Aseng dan temannya Eko Lesmana als Eko tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kab.Labuhan Batu Selatan. Petugas Kepolisian Unit ll Subdit l Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (Satu) Unit mobil Panther warna silver No Pol.BM 1399-JQ dan mendapatkan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga sabu dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 10 (Sepuluh) Kg," sebut Kapolda.

Setelah di introgasi dilakukan pengembangan tentang adanya jaringan Narkoba yang berada di Medan, petugas kemudian melakukan penangkapan kedua pada Selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekira pukul 00.30 Wib.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap Jaringan tersebut oleh anggota Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi an.Azwar als A di pintu tol Helvetia Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang di berhentikan 1 (Satu) unit mobil Terios Warna Hitam No.Pol BL 1087 PG dan disita barang bukti berupa 1 bungkus Coffee Alicaffe di bawah Jok depan sebelah kiri yg didalamnya berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 butir dan serbuk sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 gram," ucap Kapolda

Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan dari Tersangka Azwar als A,Unit 2 Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut, pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 Wib, Tepatnya didepan pintu Tol Binjai Kota Binjai diberhentikan 1  Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol.BL 1180- UL yang dikendarai oleh Sarifuddin M Jafar dan Saifudin.

"Hasil dari introgasi tersangka Azwar, dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Aceh menuju Medan. Sehingga dilakukan penangkapan ketiga pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 tepatnya di depan Pintu Tol Binjai Kota atas nama Saripuddin M Jafar dan temannya atas nama Saifuddin, Selanjutnya petugas menyita barang bukti 1 Tas jinjing di bagasi belakang mobil yang terdapat didalamnya 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyiwang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 30 Kg," ucap Agus.

Polisi kata Agus, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.

" Para tersangka dijerat dengan Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," tandas Agus. (Red/Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.