MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Bertempat di halaman kantor BBPOM Jalan Balai POM, Medan Estate, Percut Seituan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan pemusnahan sebanyak 632 jenis produk yang yang terdiri dari obat-obatan, kosmetik dan makanan ilegal, senilai Rp1,1 M, Jumat (20/12/2019) Pagi.
“Ini merupakan pemusnahan tahap kedua, hasil tangkapan Januari hingga Desember 2019. Pemusnahan tahap pertama sudah dilakukan pada 1 September 2019 lalu,” sebut Plt Kepala BBPOM di Medan, Drs Fajar Siddik Apt, kepada wartawan.
Disebutkannya, Badan POM RI melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market, untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunakan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pengawasan post-market, dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat,” sebutnya.
Adapun 632 jenis produk yang dimusnahkan terdiri dari 183 jenis obat (11.736 kemasan), 258 jenis obat tradisional (6.587 kemasan), 175 jenis kosmetika (24.763 kemasan), 16 jenis pangan (8.291 kemasan) dengan nilai keseluruhan Rp1.116.671.242.
“Kedepannya, BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait,” ujarnya.
Badan POM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. (Rel/Wes)