News MediaMitraPol

Membatasi Wartawan, Kapolresta Deli Serdang Bisa Melanggar UU Pers dan Harus Minta Maaf

Ketua DPD SPRI Sumut
MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA - Agar publik tidak disuguhi dengan pernyataan pejabat publik yang dapat meredahkan martabat dan profesi wartawan, Kapolresta Deli Serdang Harus Minta Maaf, karena Pernyataan Yemi Mandagi Bertentangan Dengan UU Pers

Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara meminta Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Pol (KBP) Yemi Mandagi untuk mencabut dan meminta maaf terhadap pernyataan persnya yang multitafsir dan seolah merendahkan profesi wartawan.

Melalui salah satu Surat Kabar Harian di Medan, Rabu (8/1/2020) lalu, KBP Yemi Mandagi menyebutkan bahwa pihaknya menolak diwawancarai atau tidak mau menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak berkompetensi serta media yang belum terverifikasi di Dewan Pers.

Pernyataan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi itu, langsung mendapat respon dari Ketua DPD SPRI Provinsi Sumatera Utara Devis Karmoy. Pernyataan Yemi Mandagi dinilai Ketua DPD SPRI Sumut, telah mencederai dan melukai semangat Reformasi 1998 yang melahirkan kemerdekaan berpendapat di negeri ini.

“Semoga Pak Kapolresta Deli Serdang tidak menyatakan seperti itu. Atau si oknum wartawan yang seenaknya mengarang bebas untuk mendiskreditkan rekan sejawatnya. Namun, jika kutipan itu adalah benar pernyataan pers dari Pak Kapolresta Deli Serdang, maka tentu itu sangat bertentangan dengan Kebebasan Pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” sebut Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy melalui press release yang dikirim kepada sejumlah media untuk menanggapi pernyataan Kapolresta Deli Serdang KBP Yemi Mandagi, Senin (13/1/2020) pagi.

Sebab, lanjut dikatakan Devis Karmoy, Dewan Pers sendiri tidak pernah membatasi wartawan dalam melakukan tugas profesinya, asalkan wartawan taat terhadap rambu dan Kode Etik Jurnalistik. 

“Itu artinya Dewan Pers sendiri menghormati Kebebasan Pers. Sehingga wartawan berhak dan dilindungi Undang-Undang (UU No.40 tahun 1999 tentang Pers) dalam menjalankan tugasnya,” ujar Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia yang akan dilaunching Februari 2020 di Medan.

Sedangkan, terkait sertifikat UKW yang disebutkan Yemi Mandagi dalam pemberitaan media, Devis Karmoy menilai Kapolresta Deli Serdang keliru menafsirkan masukan pihak lain, sehingga rujukan itu tidak tepat.

“Sertifikat UKW masih negotiable, sebab tidak menjamin profesionalisme wartawan. Banyak oknum wartawan yang sudah UKW tapi tidak juga kompetensi. Etika dan moral adalah kunci bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” kata Ketua DPD SPRI Sumut.

Sebelumnya Kapolres Deli Serdang KBP Yemi Mandagi dalam menerima audiensi dengan para pengurus PWI Deli Serdang beberapa waktu menyebutkan, tidak akan menerima wartawan yang belum UKW serta akan menolak wartawan yang medianya belum terdaftar di Dewan Pers. 

“Polresta Deli Serdang sangat peduli dan coba memahami masalah ini. Artinya, kami bisa tegas menolak wartawan yang ‘tidak jelas’ statusnya, kalau tidak memiliki sertifikat UKW. Apa lagi medianya belum terverifikasi faktual oleh Dewan Pers. Bila kami dikonfirmasi atau diwawancarai, berarti bisa menolaknya,” sebut Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sitorus SIK.

Kutipan tersebut diatas dimuat dalam Surat Kabar Harian SIB, Rabu (8/1/2020) pada paragraf ke 9. (Red/Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.