News MediaMitraPol

Beraksi Kelola Bisnis Judi Togel, Polsek Patumbak Ciduk Pria Marendal II

Pelaku Jurtul Togel
MEDIAMITRAPOL.COM, PATUMBAK, MEDAN – Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil menimalisir peredaran judi di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang juru tulis togel yang kerap beraksi di warung-warung kopi, Jumat (28/2).

Adapun tersangka yang diamankan yakni Irmanto (45) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Marendal II yang ditangkap di Jalan Balai Desa Pasar XII dalam warung kopi Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Deli Serdang, dengan barang bukti 1(satu)  buah HP merk Maxtron yang di dalamnya berisi nomor tebakan Togel, Uang sebesar Rp 107.000, 1(satu) buku tulis berisi nomor tebakan Togel dan 1(satu)  buah pulpen.

Kapolsek Patumbak saat ditemui wartawan mengatakan, bahwa tersangka diamankan sekira Rabu (26/2) pukul 15.00 Wib oleh team Opsnal Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH.

BB
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Balai Desa Pasar XII Marendal II  tepatnya di warung milik Ngadino ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai Agen Perjudian jenis Togel. Selanjutnya Team langsung melakukan lidik lanjut dan pengecekan serta observasi di seputar TKP, dan melihat  sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sehingga melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Lanjutnya, dari tersangka juga ditemukan barang bukti perjudian jenis togel. “Selanjutnya Tersangka di interogasi untuk melakukan pengembangan, namun yang menjemput omset pasangan nomor judi togel tidak dapat ditemukan. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti  dibawak ke Mako Polsek patumbak untuk proses sidik selanjutnya,” tutup Kapolsek. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.