MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mencatatkan hasil positif Melewati tahun 2019, pada beberapa indikator kinerja seperti kepesertaan, pelayanan dan pengelolaan dana.
*Kinerja
Kepesertaan*
Total
55,2 juta pekerja atau mencakup 60,7% dari seluruh pekerja Indonesia yang
eligible sebagai peserta, telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hingga
akhir Desember 2019. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk
mengakhiri tahun 2019, yaitu tumbuh 9,1% dari tahun 2018. Sementara dari sisi
penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK
mencapai 681,4 ribu perusahaan atau tumbuh 21,6% (yoy).
Direktur
Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, menegaskan pihaknya terus berupaya memberikan
perlindungan terbaik bagi seluruh pekerja, sekaligus juga memberikan
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pekerja agar program perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK ini bisa dirasakan oleh seluruh pekerja
di Indonesia
“Hasil ini kami raih bukan semata karena kerja
keras insan BPJAMSOSTEK sendiri, tapi juga atas kerjasama yang baik antara
semua pihak, yaitu Pemerintah, stakeholder, dan tentu saja pemberi kerja serta
pekerja yang semakin menyadari pentingnya memiliki jaminan sosial
ketenagakerjaan”, tukas Agus.
Agus juga menjelaskan semakin menantangnya
pencapaian kepesertaan, tidak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK untuk terus
berusaha agar seluruh pekerja Indonesia terlindungi. “Walaupun dinamika kepesertaan
cukup tinggi, sepanjang tahun 2019, BPJAMSOSTEK berhasil mengakuisisi 23,6 juta
peserta”, jelas Agus.
Kinerja positif ini dicapai dengan menggagas kegiatan dan
kerjasama strategis, seperti yang dilakukan bersama Pemerintah, baik daerah,
provinsi hingga pusat. Kerjasama dimaksud antara lain penguatan regulasi pada
level daerah hingga provinsi, dan memastikan kepatuhan para pemberi kerja
terhadap regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJAMSOSTEK bahkan memberikan
apresiasi khusus melalui Anugerah Paritrana kepada kepala daerah dan provinsi
yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perlindungan
jaminan sosial oleh BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK
juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil
Mikro dan Menengah (UMKM) melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial
Indonesia), sebuah inovasi perluasan kepesertaan dengan skema keagenan.
Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2019, PERISAI ini telah
berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,1 juta peserta dengan
total iuran Rp159,2 miliar yang dilakukan oleh 6.241 PERISAI aktif yang
tersebar di seluruh Indonesia. Selain fokus pada pekerja di dalam negeri,
BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perlindungan kepada para PMI ini dimulai sejak masa persiapan kerja, penempatan
kerja, hingga kembali ke tanah air selepas kontrak kerja berakhir. BPJAMSOSTEK
terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari
pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan
pekerjaan sehari-hari. Terhitung Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah
terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp101,8
miliar.
*Kinerja
Pengelolaan Dana*
Dari sisi
penerimaan iuran, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK berhasil membukukan
penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan
investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun
pada akhir Desember 2019. BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar
Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34%
atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%.
Agus
mengutarakan investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun
2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen
investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga
Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat
Berharga Negara sebesar minimal 50%
“Untuk alokasi dana investasi, BPJAMSOSTEK menempatkan sebesar
60% pada surat utang, 19% saham, 11% deposito, 9% reksadana, dan investasi
langsung sebesar 1%”, tuturnya.
“Kondisi
pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil
investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2019, terutama
asuransi. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed
income hingga mencapai 71% dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh
langsung dengan fluktuasi IHSG”, ujar Agus
Agus juga memastikan dana pekerja terjamin kemanannya dan
dikelola dengan baik, karena BPJAMSOSTEK hanya menempatkan dana investasi sesuai
regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang
optimal.
Agus
mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip
atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45,
namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non
LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham
BPJAMSOSTEK.
“Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN,
emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar,
memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya
faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam
melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut
saham gorengan”, tegas Agus.
Agus juga
menjelaskan
dengan kinerja pengelolaan dana diatas, sebagai Badan Hukum Publik yang
bersifat Nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta,
sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT)
kepada pesertanya mencapai 6,08% p.a.
*Kinerja
Pelayanan*
Sementara
itu, sepanjang tahun 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan
BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 21,2% atau mencapai Rp29,2 triliun.
Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp26,6 triliun
untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan
nominal sebesar Rp858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8
ribu kasus dengan nominal sebesar Rp1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP)
sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp118,33 miliar.
“Sepanjang
Tahun 2019, program JKK juga melaksanakan manfaat RTW kepada 901 orang peserta
dimana sebanyak 748 orang sudah kembali bekerja”, ujar Agus
Manfaat Return to Work (RTW) dari program JKK memastikan pekerja
yang mengalami cacat sebagian tetap untuk mendapatkan kesempatan untuk bekerja
lagi, baik dengan keterampilan baru, ataupun posisi yang baru dimana
disabilitas yang diderita tidak mengganggu produktivitas kerja sehari-hari.
“Untuk
manfaat JKK-RTW ini, BPJAMSOSTEK tidak tanggung-tanggung memberikan manfaat
sampai sembuh untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batasan
biaya. Selain itu pekerja yang mengalami cacat sebagian juga akan diberikan
pelatihan atau reskilling keterampilan baru agar tetap dapat terus berkarya
meski dengan keterbatasan”, tambah Agus.
Untuk
memastikan layanan terbaik bagi peserta, sampai dengan akhir Desember 2019
BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan 7.254 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
(PLKK) dan Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Upaya BPJAMSOSTEK dalam memberikan manfaat yang optimal bagi
peserta ini akhirnya diganjar predikat Certificate of Excellence dari
organisasi jaminan sosial sedunia yang dinamakan International Social Security
Association (ISSA) pada Oktober 2019. Predikat ini merupakan bukti upaya
BPJAMSOSTEK dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui program JKK RTW.
Selain itu, satu penghargaan lainnya juga diberikan oleh ISSA pada BPJAMSOSTEK
yaitu pada bidang Information and Communication Technology (ICT) dengan
kategori Certificate of Excellence in Social Security Administration.
Sementara itu, pada bulan September 2019, BPJAMSOSTEK juga menerima penghargaan
dari ASSA (ASEAN Social Security Association) dalam ASSA Recognition Awards
pada kategori Innovation terkait PERISAI.
*Peningkatan
Manfaat*
Terhitung
sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2019 oleh Presiden
RI, Joko Widodo, manfaat BPJAMSOSTEK yang diberikan kepada peserta ini akan
mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan dimana regulasi ini
mengatur mengenai kenaikan manfaat program JKK dan JKM.
Peningkatan
yang cukup signifikan ini terdapat pada manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan
Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) antara lain seperti pada manfaat beasiswa
bagi anak pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ini ditingkatkan baik dari sisi
jumlah nominal bantuan beasiswa hingga jumlah anak yang menerima dana tersebut.
“Untuk beasiswa meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja maupun kondisi
umum, peningkatannya mencapai 1350%”, ungkap Agus. Selain itu, santunan
kematian juga ditingkatkan dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk
kasus meninggal dunia karena sebab apapun.
Agus
menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini merupakan kado kepada masyarakat
pekerja di Indonesia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko
Widodo sejak dilantik pada Oktober 2019 yang lalu.
*Agenda
Tahun 2020*
Menghadapi
tahun 2020, target yang harus dipenuhi oleh BPJAMSOSTEK juga semakin menantang.
Seperti pada kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan tambahan sebanyak 23,2 juta
peserta baru. Sementara target penerimaan iuran sebesar Rp87,1 triliun dengan
dana kelolaan pada akhir tahun 2020 diharapkan mencapai Rp543,6 triliun.
“Kami
berharap, di tahun 2020 ini, kondisi pasar global semakin membaik, agar
memberikan pengaruh positif pula terhadap ekonomi di Indonesia, dan juga pasar
tenaga kerja yang positif agar kondisi sosial ekonomi masyarakat juga
meningkat. Tentunya ini harapan yang baik dan kami akan selalu optimis dengan
tetap waspada terhadap tantangan-tantangan yang bisa muncul kapan saja agar
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh
pekerja dapat dicapai”, pungkasnya. .(Wes)
Deputi
Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga
CP:
A Imanta
anugrah.imanta@bpjsketenagakerjaan.go.id