Kuasa Hukum korban, Dian Rizky Fauzi |
Hal ini pun mengundang reaksi keras dari Kuasa Hukum korban, Dian Rizky Fauzi. Ia meminta Kapolsek Medan Area segera menangkap kembali pelaku dan menyerahkan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Saat ini korban merasa ketakutan dikarenakan pelaku diketahui kerap lewat didepan rumah korban, padahal rumah korban pelaku sangat jauh jaraknya. Sehingga korban merasa nyawanya terancam. Jadi kami harap Kapolsek Medan Area segera melakuka penahanan dan mengirim SPDP ke Kejari Medan,” ujar Kuasa Hukum korban, Dian Rizky Fauzi dan Mahendra Sinaga melalui LBH Marhaenis Kota Medan, Senin (10/2/2020).
Dian menambahkan bahwa melepaskan pelaku penganiayaan telah mengabaikan hak-hak korban dimana dengan mudahnya penyidik Polsek Medan Area mengeluarkan pelaku tanpa adanya perdamaian dari pihak pelapor.
“Bahwa sesuai proses penyidikan dimana 2 alat bukti sudah tercukupi yaitu saksi dan hasil visum dan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan surat penangkapan (Sp. Kap) yang di tandatangani oleh Kapolsek Medan Area.
“Maka dengan ini kami meminta Bapak Kapolda Sumut untuk memberikan perhatian terhadap perkara yg dialami klien kami ini, karena Bapak Kapolda Sumut pernah memberikan statement “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatan di Sumatera Utara. Namun Ternyata Kapolsek Medan Area tidak melaksanakan arahan Bapak Kapolda Sumut dengan mudah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Padahal berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Dengan tegas menyatakan penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi awak media yang menunggu di kantor Polsek, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan mengatakan bahwa ia sedang ada tugas Menggerebek lokasi di Kampung Narkoba jalan Jati II, Senin (10/2/2020) siang.
“Saya sedang ada tugas Menggerebek lokasi di Kampung Narkoba jalan Jati II, Tunggu saya akan memberikan keterangan saat saya tiba di kantor. Kalau si Pelaku itu kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, tapi sebaiknya Anda lebih baik utamakan mengexpose tentang giat penggerebekan Pelaku Narkoba saat ini, tidak perlulah konfirmasi kasus 351 tentang penganiayaan si mata kucing itu” jawabnya melalui telepon selulernya.
Setelah sampai beberapa jam, para awak media menunggu namun Kompol Faidir tidak juga kembali ke kantor. kemudian karena tidak bisa bertemu maka para wartawan memutuskan untuk pergi.
Diberitakan sebelumnya, Rudi Antoni (49) warga Jalan Denai, Medan Area senang bukan kepalang. Pasalnya, pelaku penganiayaan dirinya, Edi Als Mata Kucing berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (28/1/2020).
Menurut informasi, kejadian bermula saa korban bertemu pelaku di Jalan Denai, tepatnya di depan Rumah Makan. Saat itu, korban bertanya alamat temanya kepada pelaku. Tiba-tiba pelaku menjadi emosi dan langsung memukul korban. Akibanya, korban mengalami luka di wajah, bibir bengkak dan giginya nyaris tanggal. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan LP/14/K/I/2020/SPKT Medan Area. (Tim)