MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN SUMATERA UTARA - Empat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong diringkus tim Pegasus Polsek Medan Kota.
Keempatnya adalah Mahyudi (39) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Subur Lama, Julpan (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Francisco (37) warga Jalan Mangkubumi Gang Aceh Bawah dan Arifin (38) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira.
" Mereka kita tangkap saat beraksi di rumah kosong di Jalan Lingkar Jati, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun pada Rabu 4 Februari 2020 lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin didampingi Panit I Reskrim Ipda Rambe, Selasa (11/02/20).
Lanjutnya mengatakan, rumah kosong tersebut milik Leo Koswara (48) di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.
"Penangkapan mereka setelah kita mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (Kepling), Isar Sitanggang bahwa ada rumah kosong sedang dibongkar.
Dari para tersangka turut diamankan barang bukti, dua kusen jendela dan sarung lampu untuk sembahyang.
" Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Wes)