News MediaMitraPol

Peras Korban Dengan Mengaku Petugas PLN, Syahrizal dan Akbar Dijebloskan Ke Penjara

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN SUMATERA UTARA - Dua orang yang mengaku petugas PLN, Syahrizal (41) Warga Jl Puri bersama rekannya Said Akbar (26) Warga Jl Rakyat akhirnya harus masuk dalam Sel jeruji. Pasalnya sesuai Laporan Polisi LP / 95 / II / 2020 / Sek M Timur tanggal 4 Febuari 2020, kedua pelaku mengaku petugas PLN melakukan pemeresan kepada Tianur Br Naibaho (71) Warga Jl. Pasar III, Kec. Medan Perjuangan dan juga Bomo Omposungu (40) Warga Jl. Rakyat Kec. Medan Perjuangan.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Lambas, Modus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara mengaku sebagai petugas PLN yang bertugas sebagai Opal (Petugas pemutus arus listrik).

"Kepada kedua korban,  dua pelaku mengatakan bahwa meteran kedua korban sudah tidak normal,  untuk itu kedua korban diminta untuk membayar 2 juta dan seorang korban lainnya membayar 700 ribu."

Karena curiga dengan tingkah laku kedua pelaku, Sambung Kanit Reskrim, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Menanggapi laporan tersebut, maka kami (Polsek Medan Timur) segera melakukan gerak cepat ke TKP dan menangkap kedua pelaku. 

"Dengan berhati-hati kami melakukan Intrograsi,  namun setelah dilakukan pengechekan ternyata kedua pelaku adalah Petugas PLN bodong alias Palsu" beber Iptu Lambas

Atas perbuatan itu, lanjut Iptu Lambas, maka kami melakukan penahanan kepada kedua tersangka dan menjerat kedua tersangka dengan pasal 368 ayat (1) KUHP. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas untuk dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.